Kepala Desa di Seluruh Indonesia Kini Digaji RP 2,4 Juta
JAKARTA – Seringkali didesak, pemerintah akhirnya mengeluarkan ketetapan terkait dengan pemberian gaji bagi seluruh Kepala Desa se-Indonesia sebesar Rp. 2,4 juta. Bukan hanya Kepala Desa, perangkat desa juga mendapatkan gaji namun nilainya tidak sama.
Tujuan dari pemberian gaji terhadap aparatur desa adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggaran keuangan yang digunakan untuk membayar gaji kepala dan perangkat desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang biasanya sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan struktural desa, kini harus berbagi sebagian dari anggaran tersebut untuk membayar gaji kelapa dan perangkat desa.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet, kebijakan ini disahkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari lalu. Aturan itu merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP ini tertulis, bupati atau wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa minimal mencapai Rp2.426.640 per bulan atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II a.
Selain kepala desa, pemerintah pusat juga menaikkan gaji untuk sekretaris desa. Setiap bulannya seorang sekretaris desa berhak menerima gaji paling sedikit Rp2.224.420/bulan atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II a. Sedangkan untuk perangkat desa lainnya, nilai penghasilannya paling sedikit ditetapkan Rp2.022.200 per bulan atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II a.
Mengacu pasal 83 ayat 2 dari PP 11 tahun 2019, apabila ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal tersebut, maka anggaran dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Namun jika desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka kenaikan gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya baru bisa berlaku mulai bulan Januari 2020.
Kebijakan politis?
Pemberian insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sempat menjadi sorotan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Suhendra Ratu Prawinegara, menilai kebijakan Jokowi tersebut sarat motif politik.
Apalagi, menurut Suhendra, kapasitas fiskal atau kemampuan APBN sudah cukup berat, defisit anggaran cukup besar, utang pemerintah menumpuk, serta target pajak yang tidak tercapai. Itu sebabnya ia menilai keputusan politik pemerintah ini patut dikritisi.
“Keputusan kenaikan gaji PNS ini patut disambut baik. Ini tentu menggembirakan bagi para PNS kita. Namun kenaikan gaji PNS yang diumumkan saat tahun politik sekarang ini, jelang pilpres dan pileg ini patut juga dikritisi,” ujar Suhendra.
Suhendra mengatakan kenaikan gaji PNS yang cenderung tidak tepat waktunya ini akan menimbulkan kecurigaan dan keanehan terhadap petahana dalam kontestasi pilpres. Suhendra tidak memungkiri, kasus ini menjadi keuntungan bagi petahana –dalam hal ini pasangan calon Jokowi-Ma’ruf Amin.
Namun Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menegaskan kebijakan itu tidak ada hubungannya dengan politik dalam pilpres 2019. Karena itu, ia menanyakan pihak yang menilai kebijakan tersebut politis.
“Ini kan pilpres 5 tahun sekali, emangnya mendekati pilpres tidak boleh ada keputusan? Enggak kan?,” ujar JK dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, pemerintah tetap harus berjalan –salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan, meskipun pada tahun politik jelang pemilu 2019. Kebijakan tersebut baru diteken Jokowi menjelang pilpres hanya kebetulan lantaran ada proses pembahasan yang panjang.
“Bahwa waktunya mendekat ya baru selesai proses (pembahasan),” imbuhnya.
Menurutnya, dana untuk menaikkan gaji kepala desa dan perangkatnya diambil dari dana desa yang naik setiap tahunnya. Untuk itu dana desa pun dipakai untuk kesejahteraan perangkat desa. Pembahasan kenaikan gaji untuk kepala desa dan perangkatnya memakan waktu yang lama karena kenaikan itu perlu ada aturannya.
Sementara itu menurut Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, penerbitan PP tersebut menjadi bukti komitmen dan keseriusan Jokowi dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“PP baru itu menjadi bukti komitmen seorang presiden yang peduli pada perangkat negara di tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan rakyatnya. Bagaimanapun para perangkat desa adalah yang selama ini menjadi operator pelaksanaan pembangunan di tingkat perdesaan di seluruh pelosok negara,” ujar Misbakhun. []