Kesalahan-Kesalahan yang Harus Dibayar Dengan Kafarat
JAKARTA – Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “Kafara” yang berarti terselubung. Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.
Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut. Allah SWT mengatur mengenai kafarat dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 89.
Jenis-Jenis Kafarat
Melansir orami.co.id, ada beberapa jenis kafarat antara lain:
- Kafarat Sumpah Palsu
Dalam beberapa perkara, seseorang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Maka ia harus melakukan kafarat untuk memohon ampun kepada Allah SWT dan bertaubat.
- Kafarat Melakukan Pembunuhan
Kadang-kadang ada beberapa perselisihan atau konflik kecil yang meletupkan amarah berujung pada tindak pembunuhan.
Selain menjalani hukuman di penjara, pembunuh juga wajib melakukan kafarat.
Kafarat bagi pembunuh adalah memerdekakan budak Muslim. Apabila tidak mampu melakukannya, maka ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah.
- Kafarat Dzihar
Salah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggung istri dengan ibu kandung.
Jika seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertaubat, maka ia harus membayar kafarat dzihar.
Mengutip Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i yang disusun Ulin Nuha, kafarat yang wajib dikerjakan suami adalah memerdekakan budak Mukmin.
Jika tidak mendapatkannya, ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.
Apabila tidak mampu, wajib bersedekah dengan memberi makan 60 orang miskin, tiap orang mendapatkan 1 mud.
- Kafarat Jima` dan Ila`
Pasangan suami istri yang secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadan maka mereka harus membayar kafarat Jimak.
Kasus lainnya, apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk ke dalam jenis kafarat Ila.’
Hal ini sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 226-227.
“Bagi orang yang meng-ila’ istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”.
- Membunuh Binatang Buruan saat Berihram
Jika seseorang membunuh binatang buruan saat berihram, wajib membayar kafarat yaitu mengganti binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau berpuasa.
Aturan kafarat jenis ini termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 95 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.
Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan 2 orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya.
Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”
Puasa Kafarat
Puasa kafarat pelakasanaannya seperti halnya puasa dalam Islam pada umumnya yaitu bersahur, lalu harus menahan makan, minum, dan berjimak dari terbitnya fajar hingga petang tiba.
Perbedaannya ada pada niat yang dimaksudkan untuk puasa kafarat.
Niat puasa kafarat:
“Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta’ala”
Artinya: “Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kafarat (sebut kafaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”.
Cara Menghitung dan Melakukan Kafarat
- Kafarat Jima’
Berdasarkan hadis shahih dari Abu Hurairah, ada 3 pilihan jenis kafarat jima’ yaitu membebaskan budak, puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin.
- Kafarat Sumpah Palsu
Berdasarkan surah Al-Maidah: 89, cara untuk kafarat sumpah palsu adalah:
– Memberi Makan 10 Fakir Miskin
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya.
Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut:
“Makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.”
– Memberi Pakaian pada 10 Fakir Miskin
Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat.
Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja, karena ini belum bisa disebut pakaian. Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima 2 bentuk kafarat di atas hanya orang miskin yang Muslim.
– Berpuasa 3 Hari
Pilihan yang ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu di antara dua pilihan sebelumnya.
Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan.
Hanya saja, madzhab Hanafiyah dan Hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya. []