Kesepian Ditinggal Istri Jadi PMI, Begini yang Dilakukan MU agar Tetap Bisa “Jegigisan” dengan Perempuan Selain Istri
KEBUMEN – Residivis inisial MU (50) warga Desa Bendogarap, Kecamatan Klirong, Kebumen, harus kembali berurusan dengan polisi. Dia diduga mencuri handphone milik warga Desa Jogosimo Klirong.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka melakukan pencurian di rumah inisial SI (40) pada hari Rabu (19/08/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Dari kejadian itu, tersangka berhasil mengantongi 2 unit handphone android sekaligus.
“Aksi kejahatan dilakukan saat semua orang tertidur. Tersangka masuk melalui pintu depan yang oleh korban lupa dikunci. Setelah masuk, tersangka mengambil barang berharga milik korban,” kata Rudy, dilansir dari website resmi Polda Jateng, Rabu (30/09/2020)
MU diketahui pernah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali. Berdasarkan data Kepolisian, tersangka tersandung kasus pidana mulai tahun 1995, 2001, 2007 dan tahun sekarang 2020.
Tahun 2007, tersangka dinyatakan bersalah oleh PN Kebumen karena kasus Curanmor di wilayah Petanahan dan divonis 1,5 tahun. Rupanya vonis 1,5 tahun belum sepenuhnya membuatnya jera sehingga kembali melakukan kejahatan di wilayah Klirong.
Kini tersangka harus kembali bernostalgia di dalam ruang jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
“Semoga tersangka benar-benar bisa jera. Selanjutnya kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan mengunci pintu dan jendela,” katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak punya handphone android untuk bermain facebook dengan kekasihnya. Dia merasa kesepian karena istrinya menjadi pekerja migran di Taiwan, sehingga mencari hiburan wanita lain.
“Handphonenya saya gunakan untuk bermain facebook dengan seorang wanita,” kata tersangka. []