April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ketahuan Bekerja di Rumah Makan, Seorang PMI Hong Kong Dipenjara 15 Bulan

1 min read
Foto HK.gov

Foto HK.gov

HONG KONG – Gajinya memang lebih besar dibanding dengan besaran gaji menjadi pekerja rumah tangga asing di Hong Kong. Karena alasan tersebutlah, Sunarminah (34) nekat bekerja di sebuah rumah makan di kawasan Tuen Mun meskipun visanya sebagai seorang domestic helper.

Akibatnya, Sunarminah terjaring razia pekerja ilegal yang dilakukan imigrasi Hong Kong pada 15 Oktober kemarin di tempat kerjanya, disebuah rumah makan di kawasan Tuen Mun.

Terungkap di persidangan Sha Tin Magistrates kemarin (18/10/2019), di rumah makan tersebut tak hanya Sunarminah seorang yang digelandang petugas. Seorang PRT asal Vietnam, berikut pemilik rumah makan juga ikut digelandang dan diadili.

Sunarminah dan PRT asal Vietnam mendapat ganjaran hukuman yang sama , yaitu 15 bulan penjara dan sekeluar dari penjara otomatis dideportasi.

Sedangkan pemilik rumah makan, dikenakan denda sebesar HKD 50.000 dan dipenjara selama 3 tahun.

Ketiganya dituduh telah melanggar Ordonasi Keimigrasian Hong Kong pasal 38 AA.

Dalam siaran persnya, juru bicara Imigrasi menyatakan akan terus menggalakkan operasi pekerja ilegal di wilayah hukum Hong Kong.

Bagi pemberi pekerjaan, jika memperkerjakan pekerja ilegal bisa dikenakan sangsi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal HKD 350.000.

Masih mau coba-coba ? []

Advertisement
Advertisement