Ketahuan Bekerja Ilegal, Seorang PMI Diajak Polisi Naik Mobil Van
HONG KONG – Sebuah operasi anti pekerja ilegal yang dilakukan oleh aparat gabungan dari Kepolisian Distrik Yau Tsim, West Kowloon dan Imigrasi kembali digelar kemarin dan hari ini (05/05/2022).
20 orang pekerja ilegal berhasil ditangkap dalam gelaran tersebut.
Dalam keterangan yang sampai ke ApakabarOnline.com siang hari ini, 20 orang tersebut terdiri dari 16 warga daratan, 3 warga Taiwan dan seorang pekerja migran Indonesia berjenis kelamin perempuan.
PMI tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang memperbolehkannya bekerja sedangkan yang bersangkutan berstatus overstay.
Sumber imigrasi mengingatkan, segala bentuk aktifitas bekerja ilegal merupakan sebuah kejahatan dan berkonsekwensi hukum.
Sebagaaimana diatur pada bagian 38AA pasal 115, Undang-Undang Keimigrasian Hong Kong, bagi pendatang atau warga asing yang memasuki Hong Kong kemudian melakukan pekerjaan tanpa memegang ijin bekerja atau tidak sesuai dengan ijin tinggalnya diancam dengan denda maksimal HKD 50 ribu serta pidana kurungan tiga tahun.
Sedangkan bagi peemberi kerja akan berhadapan dengan sangsi denda hingga HKD 500 ribu serta kurungan penjara hingga 10 tahun. []