September 12, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ketahuan Bekerja Tidak Sesuai Aturan, Dua PMI OS Terjaring Razia

2 min read

HONG KONG – Dua orang pekerja migran asal Indonesia perempuan kembali menghiasi layar kaca media televisi di Hong Kong setelah mereka menjadi bagian dari 11 0rang yang terlibat dalam praktik bekerja ilegal.

Dua PMI tersebut kedapatan bekerja di sebuah rumah makan sebagai ukang cuci piring  di kawasan Tsim Sha Tsui.

Keduanya tertangkap basah petugas yang melakukan operasi kemarin (11/09/2025) saat keduanya tengah beraktifitas dengan pekerjaannya.

Tak dapat mengelak lagi, keduanya yang kemudian diketahui berstatus overstay langsung dibawa petugas untuk naik shutle bus gratis menuju ke ruang pemeriksaan.

Sumber Imigrasi Hong Kong mengatakan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan tinggal yang berlaku terhadapnya akan dianggap bersalah. Selain itu, pengunjung tidak diperbolehkan bekerja di Hong Kong, baik yang dibayar maupun tidak dibayar, tanpa izin dari Direktur Imigrasi. Pelanggar dapat dituntut dan jika terbukti bersalah, akan menghadapi denda maksimum $50.000 dan hukuman penjara hingga dua tahun. Pembantu dan pendukung juga dapat dituntut dan dikenakan sanksi.”

Selain itu, juru bicara tersebut memperingatkan bahwa, “Sebagaimana diatur dalam pasal 38AA Peraturan Imigrasi, imigran ilegal, orang yang menjadi subjek perintah deportasi atau deportasi, pelanggar batas waktu, atau orang yang ditolak izin mendaratnya dilarang bekerja, baik yang dibayar maupun tidak dibayar, atau mendirikan atau bergabung dengan bisnis apa pun. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimum $50.000 dan hukuman penjara hingga tiga tahun jika terbukti bersalah.”

Juru bicara itu menegaskan kembali bahwa mempekerjakan orang yang tidak dapat dipekerjakan secara sah merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Ordonansi Imigrasi, hukuman maksimum bagi pemberi kerja yang mempekerjakan orang yang tidak dapat dipekerjakan secara sah, yaitu imigran ilegal, orang yang menjadi subjek perintah pemindahan atau perintah deportasi, orang yang melebihi batas waktu tinggal atau orang yang ditolak izin mendarat, telah ditingkatkan secara signifikan dari denda $350.000 dan tiga tahun penjara menjadi denda $500.000 dan 10 tahun penjara untuk mencerminkan beratnya pelanggaran tersebut. Direktur, manajer, sekretaris, mitra, dll, dari perusahaan yang bersangkutan juga dapat menanggung tanggung jawab pidana. Pengadilan Tinggi telah menetapkan pedoman hukuman bahwa pemberi kerja dari pekerja ilegal harus diberi hukuman kurungan segera. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply