December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ketahuan Majikan Ngasih Panadol keSusu Bayi, PRT Asing Dipolisikan

1 min read

SINGAPURA – Seorang PRT asing berusia 27 tahun yang tidak diungkap jati dirinya harus berurusan dengan aparat penegak hukum di Singapura setelah melakukan serangkaian hal fatal terhadap bayi majikan yang diasuhnya.

Menghimpun informasi dari pemberitaan media lokal Singapura, PRT asing tersebut diketahui telah melakukan penganiayaan fisik berupa memukul kepala, menarik tubuh bayi dengan lengannya dari ujung ranjang ke ujung lainnya.

Disamping itu, untuk meringankan pekerjaan mengasuih bayi yang baru berusia 3 bulan, PRT asing tersebut diketahui telah menambahkan pil penambah nafsu makan untuk orang dewasa pada susu si bayi, serta menambahkan panadol di susunya secara terpisah dengan harapan si bayi bisa tidur nyenyak.

Hal tersebut berlangsung selama beberapa kali sejak Desember 2021. Sedangkan peristiwa menambahkan obat nafsu makan dan panadol ke susu bayi diketahui dilakukan beberapa kali sejak Mei 2022.

Akibat perbuatan PRT asing tersebut, majikan mengklaim, bayinya tidak mengalami penambahan berat badan dibanding dengan bayi seusianya.

Selain itu, majikan sangat mengkhawatirkan terjadi kerusakan sistem syaraf yang mengganggu pertumbuhan motorik dan otaknya.

Akibat perbuatannya, majikan melaporkan PRT asing tersebut kepada Polisi pada Sabtu 16 Oktober 2022 kemarin.

Kini kasus penganiayaan bayi ini tengah dalam penanganan Kepolisian Singapura untuk diselidiki dan ditindaklanjuti ke proses pengadilan jika ditemukan bukti pelanggaran hukum. []

Advertisement
Advertisement