Ketahuan Miliki dan Edarkan Narkoba, Seorang Nyonya Hong Kong Berikut Suaminya Digelandang Aparat
HONG KONG – Perang terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan psikotropika di wilayah hukum Hong Kong terus masiv dilakukan. Razia baik melibatkan aparat berpakaian preman maupun berseragam terus gencar dilakukan.
Satu persatu pelaku baik pengedar maupun pengguna berhasil diamankan.
Terkini, pasangan suami istri seorang Nyonya Hong Kong berkewarganegaraan Indonesia berusia 35 tahun berikut suaminya yang seorang warga Hong Kong berusia 49 tahun ditangkap petugas Kepolisian Hong Kong di sebuah gedung yang terletak di Nathan Road nomor 54 Tsim Sha Tsui pada Selasa (03/10/2023) petang kemarin.
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petuigas akan gerak gerik mencurigakan seorang pria yang kemudian saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa obat terlarang.
Pengembanganpun dilakukan, dan akhirnya petugas berhasil menemukan tempat tersebut dari informasi yang disampaikan tersangka sebelumnya.
Dari TKP selain menangkap seorang Nyonya Hong Kong berikut suaminya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 gram narkoba, 1.026 air sex, 51 butir ekstasi, 32 butir pil psikotropika jenis lain, dimana seluruh barang bukti tersebut ditaksir senilai HKD 300 ribu.
Kedua orang tersebut saat ini tengah menjalani penahanan di Kepolisian distrik Tsim Sha Tsui untuk diproses lebih lanjut. []