Ketentuan Foto Untuk KTP Hong Kong
HONG KONG – Jika di Indonesia, Foto KTP atau yang sekarang e-KTP identik dengan latar merah dan biru untuk membedakan tahun kelahiran genap dan ganjil, di Hong Kong memiliki ketentuan tersendiri.
Departemen Imigrasi Hong Kong sejak beberapa hari kemarin mengeluarkan rilis terkait dengan bagaimana dan seperti apa ketentuan foto yang boleh digunakan dalam Hong Kong Smarts Identity Card (HK IC).
Dalam rilis yang disertai dengan suplemen video pendek, untuk memudahkan mengidentifikasi pemegang kartu sekaligus memperjelas fotonya, pemohon di sarankan untuk :
- Mengenakan pakaian yang rapi, berkerah dan berwarna lebih gelap dari warna kulit.
- Bagi yang memiliki poni rambut terlalu panjang, dianjurkan untuk menggunakan jepit rambut sehingga bagian alis dan dahi kelihatan.
- Tidak diperkenankan berpose dengan senyum maupun tawa sebagaimana dalam ekspresi foto selfie.
- Lepaskan kacamatamu kacamata gaya/mode mu. Kacamata yang diperbolehkan untuk tetap digunakan hanyalah kacamata sesuai dengan rekomendasi dokter mata.
Pengajuan pembuatan smart ID Card Hong Kong merupakan sesuatu yang wajib bagi yang telah memenuhi usia. Sedangkan bagi yang telah memiliki HK IC, diwajibkan untuk segera melakukan upgrade dari kartu lama menjadi kartu baru pada periode waktu dan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Untuk menghindarei penumpukan pemohon dan panjangnya antrian, penyelenggara telah menentukan jadwal permohonan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. KLIK DISINI untuk mengetahui jadwalnya.
Untuk permohonan pembuatan HK ID Card baru, mulai dilayani pada hari ini (26/11/2018), sedangkan untuk permohonan upgrade akan dilayani mulai besok (27/11/2018). Mengingat pentingnya fungsi, jangan sampai kelewatan melakukan upgrade. []