Ketum PBNU : Menolak Investasi Miras, Agama Tegas Melarang !
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menegaskan menolak Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras) di beberapa wilayah.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” ujar Said dalam keterangannya yang diterima Indozone, Senin (01/03/2021).
Said Aqil menilai, sejatinya kebijakan pemerintah tersebut mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Apalagi, mengkonsumsi minuman keras sudah dilarang oleh agama.
Hal tersebut sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).
“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kemudian Kaidah fiqih yang menyatakan rela terhadap rencana investasi maka jangan disalahkan bangsa bila masyarakt menjadi rusak.
“Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di Perpres itu diatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu menjelaskan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha. []