December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Khofifah Indar Parawansa Dilantik Menjadi Gubernur Jawa Timur

2 min read

JAKARTA – Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak telah resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024. Keduanya telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo sore ini (13/02/2019) di Istana Negara.

Khofifah dan Emil menggantikan Gubernur dan Wagub Jatim sebelumnya, Soekarwo dan Saifullah Yusuf. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga turut melantik Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi.

Fachrori menggantikan Gubernur sebelumnya, Zumi Zola, yang menjadi terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Periode jabatan Fachrori yakni hingga 2021.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 2/P/2019 Tanggal 8 Januari 2019. Serta Keputusan Presiden Nomor 16/P/2019 Tanggal 12 Februari 2019.

Pelantikan tersebut diawali dengan penyerahan petikan keputusan tersebut kepada seluruh calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Setelah itu, sang Presiden dan para calon Gubernur serta Wakil Gubernur melakukan kirab menuju Istana Negara. Di dalam Istana Negara, masing-masing calon kepala daerah menuturkan sumpahnya dipandu oleh Presiden Jokowi.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tutur Jokowi sembari diikuti calon Gubernur dan Wagub. “Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat, nusa, dan bangsa.”

Diketahui, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2018, Khofifah-Emil menang tipis atas pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno. Khofifah-Emil berhasil memperoleh suara sebanyak 53,55 persen, sementara Gus Ipul-Puti meraih perolehan suara sebanyak 46,45 persen.

Sebelumnya, Khofifah telah berulang kali gagal menduduki posisi Gubernur Jawa Timur. Ia diketahui kalah dalam dua periode pada 2008 dan 2013 melawan Soekarwo.

Sementara itu, Gubernur Jambi sebelumnya telah diberhentikan sejak 17 Januari 2019 lalu. Ia harus menjalani vonis pidana selama 6 tahun atas kasus yang menjeratnya.

Fachrori sendiri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Zumi Zola. Ia pun telah menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur sejak 10 April 2018. []

Advertisement
Advertisement