Kian Mem-VIP-Kan PMI, Pemprov DIY Optimalkan Perlindungan dan Pemberantasan Mafia PMI Ilegal
JAKARTA – Warga di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus bertambah jumlahnya. Mengimbangi hal tersebut, Pemprov DIY berupaya memperketat mobilisasi sindikasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Bentuknya melalui pendirian satuan tugas pencegahan dan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI.
Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, pentingnya perlindungan terhadap PMI untuk memerangi sindikasi pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural. Dalam konsepsi perlindungan secara holistik, terdapat beberapa aksi perlindungan tenaga migran dari mafia tenaga kerja yang dapat dilaksanakan dan terus diperkuat implementasinya. “Konsep perlindungan yang pertama adalah regulasi yang ketat yang meliputi kebijakan hukum yang tegas dan penguatan hukum,” katanya Jumat (24/11/2023).
Kemudian penerapan undang-undang yang ketat terhadap penempatan ilegal dan kegiatan mafia tenaga kerja harus dilakukan, termasuk pengawasan agen perekrutan, pengiriman, dan penempatan pekerja migran. Selain itu, upaya memperkuat hukuman bagi pelaku mafia tenaga kerja dan memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap praktik-praktik ilegal juga perlu dilakukan.
Demikian pula penguatan sistem penempatan resmi meliputi sistem penempatan resmi yang efektif untuk mendorong penggunaan sistem penempatan resmi yang aman dan terverifikasi, serta sertifikasi dan pengawasan agen penempatan.
“Terakhir ada data tiga orang bisa diselamatkan karena sudah mulai memasuki bandara yang sangat ketat, melalui YIA. Andai tetap lepas, status hukum dan hak yang bersangkutan tidak dilindungi ketika terjadi apa-apa dinegara tujuan,” ujarnya.
Beny menyebut upaya dari segi transparansi dan pendidikan juga masuk dalam konsepsi perlindungan PMI. Pada tahapan ini, diseminasi informasi dan pendidikan dilakukan dengan memberikan informasi yang jelas kepada calon tenaga kerja migran mengenai prosedur resmi, hak-hak mereka, dan risiko yang mungkin mereka hadapi.
Kemudian mengadakan kampanye pendidikan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko penempatan ilegal dan bahaya yang mungkin dihadapi oleh pekerja migran.
“Kolaborasi antarpihak juga diperlukan meliputi kerja sama internasional. Misalnya mengadakan kerja sama dengan negara-negara penerima tenaga kerja migran untuk memperkuat perlindungan mereka. Dan kolaborasi dengan stakeholders lokal yang melibatkan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan pihak swasta,” jelasnya.
Sementara Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Agustinus Gatot Hermawan mengatakan, pekerja migran juga memiliki hak asasi manusia sama halnya dengan pekerja lainnya. Oleh karena itu, negara juga wajib memberikan perlindungan kepada PMI karena setiap warga negara berhak mendapat perlindungan tanpa diskriminasi. []