December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kini Lebih Mudah, Peserta BPJS Kesehatan Cukup Bawa KTP Saat Berobat

2 min read
Peserta BPJS Hanya menunjukkan KTP saat berobat (Foto ApakabarOnline)

Peserta BPJS Hanya menunjukkan KTP saat berobat (Foto ApakabarOnline)

JAKARTA – Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, penggunaan KTP sebagai syarat berobat di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) kini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk yang belum berstatus Universal Health Coverage (UHC).

“Di Indonesia sudah bisa berobat pakai KTP dari Sabang sampai Merauke,” kata Ghufron Mukti dalam konferensi pers Pelayanan JKN Saat Libur Lebaran 2023 di Gedung Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis (06/04/2023).

Ghufron mengatakan, penggunaan KTP sebagai syarat administrasi mengakses pelayanan kesehatan berlaku di seluruh fasyankes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.

Katanya, cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat. Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur lebaran.

Jika peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih bisa mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya mendaftar.

Menurutnya, jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas  kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

“Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP),” kata Ghufron.

“Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!,” jelasnya.

Saat ini terdapat 3.000 puskesmas dan 2.967 fasilitas rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun demikian, Ghufron mengakui masih mendapat laporan perihal faskes di sejumlah daerah yang belum berstatus UHC masih mensyaratkan sejumlah berkas administrasi, selain KTP milik peserta.

“Itu terjadi karena sisa-sisa dari zaman BPJS Kesehatan sedang defisit, sehingga teman-teman di faskes tidak happy. Daerah berstatus UHC umumnya pakai KTP, di luar itu tanpa KTP tidak masalah,” bebernya. []

 

Advertisement
Advertisement