April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kini Penyalur PMI Wajib Punya Modal Jaminan Lima Milyard

3 min read

JAKARTA – Penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri memang tidak mudah dan terkadang ada beberapa pekerja migran ilegal. Tak hanya dari para pekerjanya saja, para penyalur pun banyak yang bekerja diluar prosedural.

Tim Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan penyalur tenaga kerja PT IES di Kota Malang, Jawa Timur.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kaburnya empat PMI di Singapura. Yuli Adiratna, Kasubdit Perlindungan TKI mengatakan:

“Hasil sidak ke PT IES, diakui kebenaran bahwa empat PMI berasal dari Blitar dan Banyuwangi. Mereka diberangkatkan secara non-prosedural.”

Keempat PMI yang bekerja sebagai penata-laksana rumah tangga itu bekerja tidak lebih dari tiga bulan sebelum melarikan diri ke KBRI di Singapura karena pekerjaannya dianggap terlalu berat.

Dengan adanya kasus ini, Kemenaker telah meminta pertanggung jawaban Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) untuk menyelesaikan permasalahan dan memulangkan para pekerja migran ke kampung halaman masing-masing.

Direktur Penempatan dan Perlindungan TKLN Kemenaker Eva Trisiana pun akan memberikan sanksi tegas kepada P3MI tersebut karena telah menempatkan PMI secara non-prosedural.

Eva pun menghimbau agar PMI tidak mudah terbujuk oleh pihak manapun yang menjanjikan bekerja ke luar negeri dengan proses yang cepat dan tanpa melalui prosedur secara benar.

 

Syarat Bagi Penyalur Pekerja Migran Indonesia

Banyak faktor yang menyebabkan para PMI kabur dari daerah penempatan, tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, tuntutan pekerjaan yang terlalu berat, dan hal lainnya.

Untuk mengantisipasi PMI ilegal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan merancang program desmigratif untuk melindungi para pekerja migran sejak dari kampung halamannya.

Program ini dipercaya bisa menekan PMI ilegal yang sebelumnya marak terjadi.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan jika langkah pencegahan TKI ilegal sejak dari kampung halaman meliputi informasi mana perusahaan yang mempunyai izin dan mana yang sudah dicabut.

Tak hanya itu, warga yang berangkat dari desa punya tempat untuk mengecek informasi pengenai mekanisme bekerja di luar negeri, persyaratannya, dan keadaan lingkungan pekerjaan di negara tujuan.

Memasuki tahun 2019 berjalan, program desmigratif sudah menjangkau 150 Desa di 60 Kabupaten dari 10 Provinsi.

Angka tersebut alami kenaikan dari tahun sebelumnya meski lonjakannya tidak signifikan.

Kemenaker kini tengah berupaya mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten menjadikan konsep desmigratif Kemenaker sebagai panduan.

Empat pilar utama dalam program desmigratif:

  1. Layanan migrasi dan informasi pasar kerja di kantor desa
  2. Menumbuh kembangkan usaha-usaha produktif pekerja migran dan keluarganya
  3. Mendirikan Rumah Belajar (community parenting) bagi anak pekerja migran
  4. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan koperasi

Tata cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia telah ditetapkan oleh Menaker M. Hanif Dhakiri pada 28 Juni 2019.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia untuk mendapatkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Baru (SIP3MI), perusahaan harus memenuhi syarat berikut ini:

  1. Memiliki surat permohonan dari penanggung jawab perusahaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
  2. Bukti modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
  3. Bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000.000 pada Bank Pemerintah.
  4. Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atas perjanjian sewa/kontrak/kerja sama
  5. Rencana penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia paling singkat 3 tahun berjalan
  6. Struktur organisasi perusahaan
  7. Pas foto penanggung jawab perusahaan berwarna merah ukuran 4 x 6
  8. Surat pernyataan penanggung jawab perusahaan, yang terdiri dari :
  9. Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada P3MI lain
  10. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia
  11. Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000.000 menjadi atas nama Menteri q.q P3MI kepada Direktur Jenderal perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI
  12. Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 paling lama 1 tahun
  13. Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam jangka waktu paling lama 1 tahun setelah mendapatkan SIP3MI []
Advertisement
Advertisement