December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kini, PMI di Malaysia Bisa Membayar Iuran Bulanan BPJS Lewat Bank Mandiri, Bagaimana dengan Negara Penempatan Lainnya ?

2 min read

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia di Malaysia kini bisa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melalui Bank Mandiri untuk menjangkau PMI yang berada di negara penempatan. Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengungkapkan, melalui kerjasama ini pihaknya berupaya mendukung program pemerintah untuk melindungi pekerja migran.

Di sisi lain, kerja sama ini dapat memudahkan PMI untuk melakukan segala prosesnya selama keberadaan PMI di luar negeri.

“Sebelumnya PMI di luar negeri belum mendapat akses langsung, sehingga pembayaran perlu dilakukan di dalam negeri. Kedepannya, pembayaran iuarn BP Jamsostek akan kebih cepat dan mudah, dan seluruh prosesnya bisa dilakukan selama PMI ada di luar negeri (Malaysia),” ungkap Darmawan secara virual, Kamis (27/05/2021).

Adapun cara yang bisa dilakukan yakni, dengan registrasi pada aplikasi mobile BP Jamsostek, untuk kemudian memperoleh kode pembayaran. Kemudian, peserta bisa datang ke salah satu cabang MIR di Malaysia untuk melakukan pembayaran iuran BP Jamsostek. Ini tentunya berbeda dengan mekanisme sebelumnya di bank lokal yang membutuhkan dokumen kependudukan dan waktu yang lebih lama.

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, jika membayar iuran secara rutin Rp 370.000 per bulan, pekerja migran akan mendapatkan perlindungan saat di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman. Seperti diketahui, program ini berlaku bagi para pekerja migran yang mendaftar sebagai peserta baru serta perpanjangan. Untuk besaran iuran yang harus dibayar untuk perpanjangan masa perlindungan adalah sebesar Rp 13.500 per bulannya yang dibayarkan sekaligus sampai dengan masa kontrak kerja perpanjangan berakhir.

“Berdasarkan data yang kami himpun, dari sekitar 800.000 PMI yang terdata bekerja di Malaysia, baru 10 persen yang merupakan peserta aktif. Asumsinya, banyak peserta yang sudah habis masa berlaku perlindungannya kesulitan untuk memperpanjang karena tidak adanya kanal pembayaran iuran,” ujar Anggoro. []

 

Advertisement
Advertisement