Komisioner KPU : Sama Dengan #Jokowi2Periode, Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai tagar #2019GantiPresiden bukan bagian dari kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres 2019). Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, deklarasi #2019GantiPresiden adalah bentuk ekspresi politik masyarakat menjelang Pilpres.
“Jadi dalam pandangan KPU, fenomena #2019GantiPresiden itu sama nilainya dengan fenomena #Jokowi2Periode. Itu bentuk partisipasi dan pandangan politik masyarakat,” ujar Wahyu kepada Tempo di Kompleks DPR, Jakarta pada Senin, (27/8/2018).
Kampanye Pilpres sejatinya baru resmi dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Tapi, penyampaian aspirasi masyarakat haruslah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Wahyu, aturannya jelas, kegiatan yang mengumpulkan massa itu harus memiliki izin. “Kalau tidak mendapatkan izin tapi tetap dilaksanakan, itu melanggar hukum,” ujar Wahyu.
Wahyu menilai, yang menjadi masalah dalam deklarasi di beberapa tempat itu bukanlah isi acaranya, tapi izin acara.
Polri tak mengeluarkan izin acara deklarasi gerakan #2019GantiPresiden digelar di beberapa tempat. Bahkan, di Pekanbaru dan Surabaya, acara itu sempat ricuh.
Di Pekanbaru, Riau, acara ini sempat ramai karena massa yang berseberangan memblokir Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, agar Neno Warisman, salah satu pembicara tak bisa keluar.
Badan Intelijen Negara (BIN) ikut campur tangan membubarkan acara yang hampir berlangsung ini untuk mengantisipasi bentrokan.
Juru bicara Kepala BIN, Wawan Hari Purwanto, mengatakan langkah tersebut sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku. Polda Riau tak mengeluarkan izin. Menurut Wawan, BIN dan BIN Daerah bertugas untuk tetap menjaga tegaknya aturan dan ketertiban di daerah.
“Ini adalah langkah antisipasi agar tidak terjadi bentrokan dengan masyarakat yang menolak kehadiran Neno Warisman (salah satu pembicara),” kata Wawan seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (27/8/2018).
Di Surabaya, Jawa Timur, politisi Ahmad Dhani dikepung massa di hotel tempatnya menginap sehingga tak bisa keluar. Massa meminta Dhani meninggalkan Surabaya.
Di Pontianak, Kalimantan Barat, acara yang rencananya digelar pada Minggu (26/8/2018) itu batal digelar. Polisi tak memberi izin.
Menurut Kapolres Kota Pontianak Kombes Pol Wawan Kristyanto mengatakan, acara itu tak diizinkan lantaran adanya indikasi beberapa anggota kelompok tertentu yang berseberangan juga akan melakukan kegiatan. “Sehingga untuk pertimbangan keamanan, kami tidak keluarkan izin,” ungkap Wawan seperti dikutip dari Kompas.com.
Partai Gerindra, salah satu yang getol melempar tagar #2019GantiPresiden heran dengan penolakan izin tersebut. Mereka meminta aparat kepolisian bersikap netral.
“Harapan kami polisi sebagai institusi negara berlaku netral. Karena 2019 Ganti Presiden ini konstitusional, bukan aksi makar. Masak diskusi saja dilarang?” kata anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra, Andre Rosiade, kepada detikcom, Sabtu (25/8/2018). [Nur Rochmi]