Komnas HAM Menyatakan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Ojol Dilindas Rantis

JAKARTA – Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P. Siagian turut mengikuti jalannya gelar perkara 7 anggota Bigade Mobil (Brimob) yang terlibat kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan.
Gelar perkara dilaksanakan di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (2/9/2025) siang.
Saurlin P. Siagian memastikan ada pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, dua anggota dikategorikan masuk dalam pelanggaran berat. Keduanya yakni Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver,” jelas Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
“Untuk kategori berat dapat dituntut ancaman PTDH,” imbuhnya.
Sementara untuk lima anggota lainnya, masuk dalam kategori pelanggaran sedang berdasarkan hasil pemeriksaan. Mereka duduk di mobil bagian belakang sebagai penumpang saat terjadi insiden tersebut. []