May 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Komnas HAM : Pada Tragedi Kanjuruhan Ada Indikasi Pelanggaran HAM

3 min read

MALANG – Hasil investigasi Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (Komnas HAM) mendapati indikasi pelanggaran HAM dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat pertandingan antara Arema Malang FC kontra Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.

Anggota Komnas HAM, Choirul Anam menyampaikan hal ini berdasarkan sejumlah bukti yang didapati Komnas HAM. Namun, tidak dijelaskan secara rinci apa pelanggaran HAM yang dimaksud masuk dalam kategori berat atau tidak.

“Indikasinya ada pelanggaran HAM,” kata Anam di kantor Komnas HAM, Rabu (12/10/2022).

Berdasarkan sejumlah video dan keterangan yang dimiliki oleh Komnas HAM, Anam menjelaskan, suporter Arema FC yang masuk ke dalam lapangan tak bermaksud membuat rusuh. Mereka hendak memberikan semangat pada timnya yang kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.

“Kami nilai bahwa 14-20 menit pasca peluit ditiupkan itu suasananya terkendali. Memang ada suporter yang masuk ke lapangan, tapi itu untuk memberikan semangat,” kata Anam, di kantor Komnas HAM, Rabu (12/10/2022).

 

 

Pemicu Kepanikan

Berdasarkan temuan Komnas HAM, justru tembakan gas air mata yang diletupkan personel Kepolisian yang menimbulkan kepanikan. Akibatnya, para suporter berhamburan hendak keluar stadion.

“Kepanikan ini yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dan korban luka-luka,” tambah Anam.

Hasil investigasi sementara Komnas HAM menyatakan bahwa penembakan gas air mata yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terjadi pada pukul 22.08.59 WIB atau 20 menit setelah pertandingan antara Arema FC dan Persebaya berakhir. Tembakan gas air mata itu pertama kali ditembakkan ke arah tribun selatan dari Stadion Kanjuruhan.

Suporter Aremania panik dan harus berdesakan ketika hendak keluar dari area Stadion Kanjuruhan. Banyak dari suporter akhirnya meregang nyawa di beberapa titik pintu keluar.

Saat massa berlarian keluar, seluruh pintu stadion dalam kondisi terbuka. Di antaranya, pintu tribun 10, 11, 12, 13 dan 14. Namun, lebar pintu yang terbuka hanya kecil  dan pintu kecil sekitar 75 cm x 180 cm.

Temuan ini sekaligus membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyatakan seluruh pintu tertutup.

“Banyak di sosmed mengatakan pintunya tertutup. Kalau pintu yang kecil itu terbuka. Kami konfirmasi termasuk dari berbagai video yang tersebar di media yang dikasih caption pintunya tertutup padahal itu terbuka,” tutur Anam.

Komnas HAM juga mendapatkan informasi bahwa eks Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat telah mengajukan perubahan jadwal pertandingan. Polisi menyarankan agar pertandingan digelar pada pukul 15.30 WIB. Namun, rekomendasi perubahan jam tanding ini ditolak oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Karena jadwal pertandingan tidak bisa dirubah, Eks Kapolres Malang pun sempat meminta kepada panitia pelaksana agar mengurangi tiket penonton. Jadi, jumlah penonton yang hadir diharapkan di bawah kapasitas stadion, yakni 38.054 orang.

“Jadi kami dapat data cukup lengkap soal komunikasinya termasuk dokumen resminya, termasuk angka penonton diminta dikurangi. Padahal di saat bersamaan tiket sudah dicetak 43 ribu,” papar Anam.

Anam menyebut, pihaknya pun akan melakukan uji laboratorium gas air mata ini. Mereka hendak menguji zat apa saja yang terkandung dalam gas air mata ini, bagaimana efeknya terhadap kesehatan.

Menurut Komnas HAM, dampak gas air mata itu sangat berbahaya. Hal ini terlihat dari korban yang selamat.

“Kami berharap laboratorium yang kami gunakan secepat mungkin memberikan hasilnya kepada kami. Kami tidak punya kemampuan meneliti kandungannya apa. Kami tidak bisa mengidentifikasi, makanya kami bekerja sama dengan teman-teman di Malang sana termasuk laboratoriumnya,” tandas Anam. []

Advertisement
Advertisement