December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

KONSUL KEJAKSAAN SRI KUNCORO AKHIRI MASA TUGAS DI HONG KONG

2 min read

HONG KONG – Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro akan mengakhiri masa tugasnya di Hong Kong Februari ini, setelah bekerja di Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong (KJRI HK) selama 3 tahun 4 bulan. ”Secara pengalaman, tentu luar biasa yang saya alami. Sesuatu yang tidak pernah saya bayangkan atau pikirkan sebelumnya,” ungkap Konsul Kuncoro, yang mulai bertugas di Hong Kong pada Oktober 2015, kepada ApakabarOnline.com di kantornya, Selasa (12/02/2019).

Pertama, kata Kuncoro, bertugas ke luar negeri bagi pegawai atau staf Kejaksaan adalah yang pertama dan terakhir. Tidak berulang.

”Kalau orang dari Kementerian Luar Negeri kan bisa empat-lima kali penempatan sampai pensiun. Kalau Kejaksaan, penugasan ke luar negeri hanya sekali. Pertama dan terakhir,” ujarnya.

Seperti diketahui, bidang Kejaksaan KJRI Hong Kong merupakan institusi yang melayani konsultasi dan bantuan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Hong Kong dan Makau.

”Sejak Kejaksaan bergabung di KJRI Hong Kong pada 1972, sudah 14 orang yang ditugaskan ke Hong Kong. Saya jaksa yang ke-14,” tambahnya.

Terkait tugas pokok dan fungsi, menurut Kuncoro, tidak sedikit orang di Indonesia yang mengonotasikan jaksa dengan tugas melakukan penuntutan atau memenjarakan orang.

”Hal sebaliknya terjadi jika seorang jaksa ditempatkan di Hong Kong. Misi kita bukan memasukkan WNI ke penjara, meski sebrengsek atau sejahat apa pun WNI di sini. Fungsi kita di sini justru untuk melindungi dia. Melindungi, bukan dalam arti memanipulasi supaya dia tidak dipidana. Tetapi memastikan, kalaupun ada WNI yang tersangkut masalah hukum, semua memiliki hak dan kewajiban. Juga memastikan semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Hong Kong,” jelasnya.

Selama bertugas di Hong Kong, tentu banyak pengalaman menarik yang didapat Konsul Kuncoro. Mulai dari mendampingi WNI yang menjadi terpidana untuk mendapatkan penerjemah dan lawyer, hingga kunjungan ke penjara.

”Ketika seseorang dinyatakan terbukti dan harus masuk penjara, kita tetap memberikan pelayanan kepada mereka dengan monitoring, datang ke penjara. Memfasilitasi mereka saat mengalami kesulitan dan memerlukan bantuan, termasuk bantuan komunikasi saat hendak menghubungi keluarga di Indonesia. Bahkan, memfasilitasi mereka saat memerlukan hal-hal sepele seperti ingin membaca novel atau majalah untuk mengusir bosan, dan lainnya,” tutur Kuncoro.

Melalui ApakabarOnline.com, kepada seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, Kuncoro berpesan agar sebagai tamu dan orang asing di Negeri Beton, haruslah menjadi tamu yang baik. Sesuai dengan jargon kita: ”Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Artinya, kita kenali aturan yang ada. Apa yang boleh dan tidak boleh, supaya kalau kita sudah tahu tidak akan melanggar.

”Misal, kalau kita tidak boleh jualan, ya jangan jualan. Sebab, kalau lagi apes dan kena masalah, akhirnya hidup kita yang repot. Kalau kita bisa memahami dan menjalani aturan, kita tidak akan ada masalah. Kalau tidak ada masalah, hidup kita nyaman di sini,” ujarnya.

Sebelum ditugaskan di Hong Kong, Konsul Sri Kuncoro bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selepas dari Hong Kong, Kuncoro rencananya akan ditugaskan di Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung bersama mantan jaksa lima generasi yang sebelumnya juga bertugas di Hong Kong. [hanna]

Advertisement
Advertisement