December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kontroversial, Ditentang Banyak Kalangan, DPR Kekeh Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

4 min read

JAKARTA – DPR mengesahkan Omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang Cipta Kerja. Rapat pengesahan ini dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas mengatakan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Supratman mengatakan, pihaknya bersama pemerintah telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

Sebanyak 7 fraksi menerima hasil kerja panja dan menyetujui agar RUU tentang Cipta Kerja disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dibawa dalam tahap pembicaraan tingkat II dan rapat paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui sebagai undang-undang.

Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui omnibus law RUU Cipta Kerja, 1 fraksi, yaitu PAN, menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja.

“Adapun dua fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai kerja Sehat Sejahtera menolak RUU Cipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan kedua dalam rapat paripurna hari ini,” ujarnya, Senin (05/10/2020).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pengesahan tersebut. Dia pun berharap UU ini akan bermanfaat besar mendorong pemulihan ekonomi membawa Indonesia menuju masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.

“Bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas semua kerja sama yang baik dalam proses pembahasan RUU Cipta kerja ini,” kata Airlangga.

Setelah Airlangga menyampaikan pendapat akhirnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Pertanyaan itu mendapat persetujuan dari anggota DPR di ruang rapat.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Azis.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

Dalam rapat ini hadir secara fisik sejumlah menteri terkait, seperti Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Memkumham Yasonnal Laoly, dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif

Kemudian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Tuang Sofyan A Djalil, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan ada juga yang hadir secara virtual Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai pembahasan Omnibus Law cacat logika ekonomi kerakyatan. Bahkan prosesnya tergesa-gesa dan tidak transparan.

“Dari awal draf Omnibus Law yang disodorkan pemerintah ke DPR sudah terlalu jauh berpihak pada kepentingan pemodal. Selain itu prosesnya terburu-buru dan tidak transparan,” ujarnya.

Bhima mengatakan wajar apabila gelombang penolakan pasti terjadi dan bukan hanya buruh tapi juga elemen lain yang merasa dirugikan haknya.

“Mulai dari petani karena ada klausul impor pangan disamakan dengan produksi pangan dan cadangan nasional, sampai masyarakat adat yang merasa dirugikan dalam persoalan izin lahan,” lanjutnya.

Salah satu yang ditentang buruh yakni pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah dalam RUU Cipta Kerja. Di dalamnya, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Bhima menjelaskan, pengurangan hak pesangon akan menurunkan daya beli buruh. Apalagi oleh pekerja yang rentan di PHK dan membutuhkan pesangon untuk memenuhi biaya hidup selama mencari pekerjaan baru.

“Di klaster ketenagakerjaan sendiri pengurangan hak pesangon akan menurunkan daya beli buruh, ini tidak bisa diterima oleh pekerja yang saat ini rentan di-PHK. Padahal buruh membutuhkan pesangon yang adil untuk mempertahankan biaya hidup di saat sulit mencari pekerjaan baru,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Bhima, soal kontrak terus-menerus tanpa batas akan membuat ketidakpastian kerja meningkat. Jenjang karier bagi pegawai kontrak pun tidak pasti karena selamanya bisa di kontrak.

“Praktik ini merupakan strategi pengusaha untuk menekan biaya pensiun atau pesangon dan tunjangan lain, tapi merugikan pekerja karena haknya tidak sama dengan pegawai tetap,” ungkapnya.

Dikutip dari Kompas.com, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menambahkan, jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi UU jelas sangat merugikan pekerja. Ia mengungkapkan perlindungan terhadap pekerja akan semakin menurun.
Timboel khawatir perusahaan akan membuka seluas-luasnya sistem kontrak dan outsourcing. Opsi ini, menurutnya menyebabkan kepastian bagi para pekerja akan hilang.

“Hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan yang layak akan didegradasi oleh UU Cipta Kerja ini,” ujar Timboel, Minggu (4/10/2020).

Selain itu, Timboel menilai, ada sejumlah hal yang memberatkan untuk pekerja. Yakni, aturan terkait perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PWKT), upah minimum, proses dan kompensasi PHK, dan Jaminan Kehilangan Pekrjaan (JKP) diserahkan ketentuan detailnya ke Peraturan Pemerintah (PP), bukan UU. Menurut dia, persoalan terkait dengan hak para pekerja itu sudah seharusnya DPR yang merupakan wakil rakyat ikut memastikannya, bukan hanya menyerahkan ke pemerintah.

“Saya menilai seharusnya norma-norma yang terkait dengan hak konstitusional harus diatur di UU, bukan di PP,” ujar Timboel.

Diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat 11 klaster, antara lain:

  1. Penyederhanaan perizinan tanah
  2. Persyaratan investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
  5. Kemudahan berusaha
  6. Dukungan riset dan inovasi
  7. Administrasi pemerintahan
  8. Pengenaan sanksi
  9. Pengendalian lahan
  10. Kemudahan proyek pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) []
Advertisement
Advertisement