Korea Selatan Semakin Mematangkan Rencana Mendatangkan PRT Asing Dengan Gaji Sub-Minimum
HONG KONG – Kebutuhan akan jasa PRT asing untuk mengurus rumah tangga di Korea dirasakan semakin mendesak. Terutama untuk menjadi solusi bagi banyak rumah tangga yang enggan memiliki anak lantaran ketiadaan tenaga yang merawat dan mengasuhnya.
Hal tersebut tentu lantaran budaya perempuan bekerja, sebagaimana terjadi di negara-negara lain seperti Hong kong, Singapura atau negara lainnya, di Korea Selatan cukup tinggi.
Menukil pemberitaam The Korea Times pada Minggu (15/10/2023), rancangan gaji yang rencananya akan di tetapkan untuk membayar jasa PRT asing di Korea disebut masuk kategori gaji sub minimum.
Artinya, PRT asing akan digaji dibawah standart gaji minimum pekerja perempuan secara nasional, yakni 3,6 juta Won.
Dengan gaji minimum perempuan sebesar 3,6 juta Won, besaran sub minimum gaji PRT asing diperkirakan maksimum sebesar 2 juta Won atau jika dirupiahkan setara dengan Rp. 23 juta.
Pilot project mendatangkan PRT asing akan dilakukan mulai Desember 2023 nanti, dengan mengandalkan negara sumber PRT asing dari Indonesia, Filipina, Myanmar, Sri Lanka, India serta Kamboja. []