April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

KPU Ajukan Usulan, Pemabuk, Pezina dan Pelanggar Susila Dilarang Ikut Pilkada

2 min read
Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPU ingin melarang penjudi, pemabuk, dan pezina ikut dalam Pilkada. | Aditya Pradana Putra /Antara Foto

Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPU ingin melarang penjudi, pemabuk, dan pezina ikut dalam Pilkada. | Aditya Pradana Putra /Antara Foto

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang pemabuk, penjudi, dan pezina turut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pertimbangannya, KPU ingin melaksanakan aturan sesuai Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 7 huruf i aturan itu mensyaratkan, calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, sebagai turunan dari Undang-undang di atas, selama ini tak menjelaskan perbuatan tercela yang dimaksud.

Maka, KPU ingin merevisi Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017. Mereka ingin menegaskan perbuatan tercela apa saja yang dimaksud.

Menurut KPU, jika tak disebutkan dengan perinci malah berpotensi menjadi multitafsir dan banyak disalah artikan. “Kami cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini,” ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, saat uji publik revisi aturan tersebut di kantor KPU, Rabu (2/10/2019) seperti dinukil dari Kompas.com.

Rencananya, Dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j akan diubah menjadi, “…tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang meliputi: 1. judi; 2. mabuk; 3. pemakai atau pengedar narkotika; 4. berzina; dan/atau 5. perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.”

Terus, siapa yang akan menentukan catatan pelanggaran kesusilaan ini? Menurut KPU, yang bisa menyatakan dirinya tak punya catatan melanggar kesusilaan kepolisian, melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kalangan partai politik menolak rencana KPU. Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono yang turut hadir dalam uji publik itu menilai, ide itu perlu disempurnakan atau dihapus sekalian. Sebab, jika tak ada petunjuk teknis maka aturannya sulit untuk diterapkan.

Menurut dia, tak ada larangan untuk setiap individu mabuk di tempat yang memang diizinkan, seperti bar. Di sisi lain, kata-kata ‘mabuk’ sendiri kan bermasalah. Minum alkohol kadar tertentu belum tentu mabuk. Lalu bagaimana menentukan seseorang mabuk.

“Lantas, apa yang jadi pedoman bahwa orang tersebut tidak dapat mencalonkan karena dikategorikan mabuk,” kata dia seperti dikutip dari Republika. Menurut dia, mabuk menjadi sulit kalau dijadikan pasal tanpa ada ketentuan petunjuk teknis yang jelas.

Demikian pula untuk judi dan berzina. Perbuatan zina tidak ada yang mengetahuinya, tak bisa dihukum kecuali ada yang melaporkan dan menjadi saksi.

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) termasuk Kementerian Koordinasi Politik Hukum, dan Keamanan, yang ikut hadir juga mempertanyakan kejelasan aturan ini. Mereka meminta larangan itu lebih perinci agar tak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pasal ini pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi. Seorang bernama Suta Widhya Januari 2017 pernah menggugat perbuatan tercela seperti yang dimaksud. Namun Mahkamah Konstitusi menolaknya dengan alasan permohonan Suta kabur dan tak jelas apa posisi hukumnya (legal standing) dalam gugatan tersebut. []

Advertisement
Advertisement