KPU Batang Coret 1.697 Pemilih Karena Menjadi PMI
BATANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencoret 1.697 pemilih, yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap dua.
Ketua KPU Batang, Nur Tofan, mengatakan, pencoretan itu dilakukan, karena pemilih masih berdomisili di luar negeri pada saat pemungutan suara dilakukan April 2019 mendatang. Sehingga mereka nantinya, akan mencoblos di masing-masing negara domisili.
“Data tersebut kami peroleh dari data ganda lintas negara KPU RI, yang mana, DPT Kabupaten Batang, juga terdaftar di luar negeri, sehingga dicoret,” tandasnya.
Pada Rapat Terbuka Rekapitulasi DPTHP tahap Dua, berdasar data DPTHP, KPU menemukan 2.155 pemilih ganda. Dimana, 1.697 pemilih masih bekerja di luar negeri. Adapun, pemilih yang bekerja di luar negeri, sebagian besar bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
“Hampir 95 persen, pemilih di luar negeri adalah TKI yang bekerja di Malaysia, Hongkong, dan Taiwan. Adapun sisanya adalah mereka yang masih bertugas belajar,” tambahnya.
Hasil pemutakhiran data DPTHP tahap dua, KPU Batang menetapkan ada 606.290 pemilih. Terdiri dari 303.453 pemilih laki-laki, dan 302.837 pemilih perempuan. Sedang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.522 lokasi. Setelah proses DPTHP tahap dua, KPU akan melakukan pengunduhan pada Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU RI. Sedang data by name peserta pemilu, akan diumumkan pada masing-masing PPS.
“Kami juga akan melakukan pemeliharaan sampai menjelang pencoblosan, dengan memantau peserta pemilu yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Adapun jika ditemukan peserta pemilu TMS maka bakal dicoret,” tandasnya.
Hasil pemeliharaan tersebut, tidak akan mengurangi jumlah DPTHP, yang telah ditetapkan. Peserta TMS, nantinya tidak akan diberi C6 atau surat pemberitahuan pemilih.
“Bagi pemilih yang pindah TPS maka KPU akan memberikan surat A5 atau surat pindah memilih sekaligus akan dicoret dari DPT asal dan dimasukkan ke DPT-B yaitu di TPS tujuan,” pungkasnya. [Antara]