December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

KUR Penempatan PMI : Solusi Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Maupun Pekerja Magang Indonesia di Luar Negeri

3 min read

JAKARTA – Pemerintah terus memberi dukungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia maupun Calon Pekerja Magang Luar Negeri dengan menyediakan akses pembiayaan yang murah dan mudah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Selaku Sekretaris Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan mendorong pemanfaatan KUR secara lebih optimal untuk digunakan sebagai opsi pemenuhan biaya penempatan bagi para pahlawan devisa negara. Sosialisasi tersebut digelar di T-Tower, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (13/03).

“Seiring dengan pulihnya perekonomian global setelah dihantam pandemi Covid-19, proses bisnis penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tujuan mulai kembali berjalan. Melalui momentum ini, Pemerintah berupaya mendorong penggunaan KUR sebagai opsi pembiayaan prioritas bagi rekan-rekan Calon PMI yang membutuhkan pembiayaan murah dan tidak memberatkan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry irawan.

KUR Penempatan PMI merupakan pembiayaan yang khusus diberikan kepada Calon PMI dan/atau Calon Pekerja Magang Luar negeri untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan penempatan. Pada kegiatan tersebut dilaksanakan simbolis penyaluran KUR Penempatan PMI kepada 10 Calon PMI debitur Bank BJB sebesar Rp180,22 juta dengan negara penempatan Taiwan. Untuk meningkatkan motivasi kepada Calon PMI, dilaksanakan juga penyerahan KUR secara simbolis kepada Purna PMI dari BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI kepada 4 debitur KUR sebesar Rp155 juta.

Dalam peran pentingnya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, PMI menyumbangkan devisa sebesar US$14,22 miliar pada tahun 2023 atau berkontribusi sebesar 1,05% terhadap PDB Indonesia. Jumlah remitansi tersebut naik 10,68% dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai sebesar US$12,85 miliar.

Perlu diketahui, realisasi KUR Penempatan PMI sejak tahun 2015 s.d. 12 Maret 2024 sebesar Rp2,32 triliun kepada 150.561 debitur. Pada tahun 2023, realiasi KUR Penempatan PMI sebesar Rp33,11 miliar yang diberikan kepada 1.397 debitur KUR.  Sementara itu, pada tahun 2024, realisasi KUR Penempatan PMI pada tahun 2024 sampai dengan 12 Maret 2024 sebesar Rp3,61 miliar kepada 141 debitur. Pada tahun 2024 terdapat 8 Penyalur KUR yang memiliki plafon KUR PMI yakni Bank Mandiri, BNI, Bank Bukopin, BSI, BJB, Bank Jateng serta UUS Bank Jateng, BPD Sumselbabel, dan BPD Sulselbar dengan total keseluruhan plafon mencapai Rp115 miliar atau 0,04% dari total plafon KUR yang telah didistribusikan sebesar Rp280,48 triliun.

Munculnya program KUR Penempatan PMI didasari semangat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi PMI dan keluarganya di Indonesia, serta berusaha mengurangi ketergantungan PMI pada pinjaman informal yang berisiko tinggi. Berkerja sama dengan beberapa Penyalur KUR, KUR Penempatan PMI dapat diakses dengan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp100 juta dan suku bunga sebesar 6%. KUR Penempatan PMI hanya membutuhkan bukti perjanjian kerja resmi dengan pemberi kerja dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundangan berlaku, tanpa agunan tambahan. Pencairan KUR Penempatan PMI juga dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang sedang dilalui oleh Calon PMI sehingga tidak lagi diperlukan modal pribadi sebagai buffer kebutuhan biaya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, perwakilan BP2MI, BP3MI Jakarta, BP3MI Jawa Barat, perwakilan penyalur KUR antara lain PT BPD Jawa Barat dan Banten, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Mandiri, PT Bank Bukopin, perwakilan penjamin KUR PT Askrindo dan PT Jamkrindo, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), dan Perkumpulan TKI Purna dan Keluarga (Pertakina). []

Advertisement
Advertisement