January 4, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lagi, PMI Dengan Identitas Ganda Diadili di Hong Kong

1 min read
Ilustrasi diadili karena identitas ganda

Ilustrasi diadili karena identitas ganda

HONG KONG – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atas nama Fatimah tertangkap aparat lantaran kedapatan memiliki dua identitas yang berbeda untuk orang yang sama. Antara paspor dengan E-KTP pelaku ditemukan perbedaan data.

Temuan tersebut diketahui saat Fatimah tertangkap petugas sedang melakukan aktifitas perdagangan ilegal. Parahnya lagi, produk yang diperdagangkan secara ilegal tersebut merupakan produk dengan merk palsu.

Fatimah yang tertangkap pada pekan kemarin hari ini (03/05/2019) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum atas kesalahan yang didakwakan di depan persidangan pengadilan Tuen Mun. Melihat deretan kesalahan yang dilakukan, Fatimah yang terdaftar dengan nomor perkara TMCC1102 / 2019 didakwa dengan pasal berlapis.

Disamping Fatimah, mengawali bulan Juni 2019, satu lagi PMI yang hari ini dihadapkan ke pengadilan dengan tuduhan pencurian, yaitu atas nama Mariyati. PMI yang kasusnya terdaftar dengan nomor WKCC996 / 2019 hari ini menjalani sidang dengan agenda gelar perkara/membuka barang bukti. []

Advertisement
Advertisement