Lahirkan Bayi, Membunuh lalu Menyimpan Jasadnya di Gudang Rumah Majikan, Dilis Ditahan
ApakabarOnline.com – Lilis Siti Saadah (20), pembantu rumah tangga, asal Cibokor, Kecamatan Cibeber Cianjur, Jawa Barat yang menyimpan jasad bayi dalam kardus berikut guling kecil selama empat hari dalam gudang rumah majikan diamankan jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Dikutip dari Poskota, kejadian itu bermula saat Pricylia Dwi Margi, 23, warga Perumahan Arinda Permai Pondok Aren Pamulang, Tangerang Selatan mendapatkan laporan dari Sutarti, 34, pembantu lainnya yang merasa curiga dengan bau busuk yang menyegat darim gudang rumahnya di bagian belakang.
Setelah dicari ternyata sumber bau berasal dari kantong plastik di dus karton berikut guling dan jasad bayi yang diduga sudah empat hari dibiarkan
Menurut Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres setempat AKP Alexander Yurikho, Rabu (20/02/2019), mayat bayi itu ternyata anak dari Lilis yang sudah bekerja sebagai PRT sejak dua tahun lalu di rumah saksi.
Diduga karena tidak dapat merawat dan sakit, bayi malang tersebut meninggal dunia. Lantaran bingung dan takut diketahui majikannya kemudian menyimpan mayat bayi dalam gudang.
Menurut AKBP Ferdy Irawan, sehari sebelum menemukan mayat bayi, majikan Pricylia dan saksi Sutarti sebetulnya sudah curiga karena tersangka Lilis mengalami pendarahan dan terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Aqidah tapi dirujuk ke RS Permata Ibu. “Saat ditanya kenapa pendarahan pelaku menjawab hanya terjatuh dari tangga, ” katanya.
Sehari setelah membawa pelaku ke rumah sakit, Sutarti kemudian membersihkan rumah dan mencium bau busuk yang kemudian menemukan jasad bayi di kantong plastik di dus karton berikut guling dan baju penuh darah. Menemukan jasad bayi saksi langsung melaporkan ke majikan Pricylia yang kemudian melaporkan ke Polres Tangsel.
“Pelaku Lilis mengakui perbuatan dan bayi tersebut anaknya langsung diamankan, ” ujarnya.
Dikutip dari Tribun, wanita yang status perkawinannya belum jelas itupun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 341 KUHPidana tentang pembunuhan.
Bayi tidak berdosa itu dibunuh Lilis karena kecewa dengan pria yang disebut sebagai suaminya.
“Karena tersangka merasa kecewa kepada yang dia sebut suaminya tidak mau bertanggung jawab,” ujarnya.
Sembunyikan Kehamilan
Lilis menyembunyikan kehamilannya selama sembilan bulan itu sambil terus bekerja keras sebagai pembantu.
“Enggak ada yang tahu kehamilannya,” ujarnya.
Namun polisi bisa menentukan Lilis sebagai ibu sekaligus pembunuh jabang bayinya, karena pada Jumat (15/2/2019), ia mengalami pendarahan.
Pelaku dikenakan pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP Dengan ancaman 15 tahun Penjara. []