April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dituduh Campurkan Pemutih Keramik ke Bak Mandi Bayi Majikan, PRT di Sha Tin Dipenjara

1 min read

SHA TIN – Seorang majikan perempuan di Shatin pada 13 Agustus 2018 kemarin mendapati bayinya yang berusia enam bulan memangis saat dimandikan di bak mandi. Setelah dicermati, ditemukan bintik merah di kulit bayinya dan pada air yang digunakan untuk mandi terasa membakar kulit. Tidak seperti biasanya, air dalam bak mandi tersebut tidak mengeluarkan busa.

Mendapati kenyataan demikian, majikan tersebut langsung menanyakan kepada Ana, satu dari dua PRT yang bekerja di rumah tersebut kenapa sebabnya, dan Ana menjawab tidak tahu.

Campurkan Cairan Pemutih Pada Air Mandi Bayi, Ana Dipolisikan Majikannya

Kemudian, majikan menanyai PRT yang lainnya dan mendapat jawaban bahwa bak mandi tersebut sebelum digunakan untuk memandikan bayi, oleh Ana dituangi cairan pemutih/pembersih keramik dan belum dibilas.

Sontak majikan terkejut dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

Proses persidangan telah berlangsung sejak Agustus 2018 silam. Baru tanggal 22 Februari 2019, pengadilan Sha Tin mengetuk palu untuk PRT asing asal Filipina bernama lengkap Ando Merlyn Anao berusia 39 tahun dinyatakan bersalah telah melakukan kelalaian yang menimbulkan bahaya.

Atas perbuatannya, Ana yang kasusnya di pengadilan Sha Tin terdaftar dengan Nomor Kasus: STCC 3212/2018 ini di hukum penjara selama enam bulan. []

Advertisement
Advertisement