Perlindungan Pekerja Migran Adalah Tanggung Jawab Bersama Dunia
3 min read
JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menegaskan bahwa migrasi bukan sekadar perpindahan manusia lintas negara untuk mencari penghidupan, melainkan perjalanan penuh harapan, perjuangan, dan pengorbanan yang harus dijamin hak-haknya oleh negara maupun komunitas internasional.
Hal itu disampaikan Mukhtarudin dalam kampanye literasi migran bertajuk SobatMigran di media sosial pribadinya, yang mengajak masyarakat memahami pentingnya pelindungan pekerja migran secara menyeluruh, mulai dari proses perekrutan, penempatan, masa bekerja, hingga kepulangan ke tanah air.
Menurut Mukhtarudin, pekerja migran selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dunia maupun ketahanan ekonomi keluarga di Indonesia. Karena itu, penghormatan terhadap hak dan martabat pekerja migran harus menjadi prioritas global.
“Pekerja migran bukan hanya bagian dari roda ekonomi dunia, tetapi mereka adalah manusia yang memiliki hak, martabat, dan masa depan yang wajib dilindungi. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka,” ujar Mukhtarudin dalam keterangannya, pada Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, komunitas internasional saat ini terus memperkuat berbagai instrumen hukum dan kesepakatan global guna menjamin pelindungan pekerja migran. Di antaranya melalui Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families/ICRMW), berbagai konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), hingga Global Compact for Migration (GCM).
Mukhtarudin menilai, keberadaan instrumen internasional tersebut menjadi bukti bahwa dunia mulai menyadari pentingnya menciptakan tata kelola migrasi yang aman, tertib, dan manusiawi.
“Kesepakatan global itu menunjukkan bahwa pelindungan pekerja migran adalah agenda kemanusiaan internasional. Tidak bisa dibebankan hanya kepada negara asal, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas negara,” papar Mukhtarudin.
Ia menekankan, pekerja migran Indonesia harus memperoleh akses terhadap informasi yang benar sebelum berangkat ke luar negeri. Edukasi dan literasi migrasi, kata dia, menjadi kunci penting untuk mencegah praktik penipuan, perdagangan orang, hingga eksploitasi tenaga kerja.
Menurut Mukhtarudin, masih banyak calon pekerja migran yang berangkat tanpa memahami kontrak kerja, sistem hukum negara tujuan, hingga hak-hak dasar mereka sebagai pekerja. Kondisi itu kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Karena itu literasi migran menjadi sangat penting. Pekerja migran harus memahami prosedur legal, hak-haknya, serta risiko yang mungkin dihadapi agar mereka tidak menjadi korban eksploitasi,” jelasnya.
Mukhtarudin juga mengingatkan bahwa pelindungan pekerja migran tidak berhenti saat mereka berada di luar negeri. Pemerintah, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan pekerja migran mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum, kekerasan, pelanggaran kontrak kerja, maupun persoalan kemanusiaan lainnya.
Selain itu, negara juga harus hadir ketika pekerja migran kembali ke Indonesia, termasuk melalui program pemberdayaan ekonomi, pelatihan kewirausahaan, dan reintegrasi sosial agar mereka dapat membangun kehidupan yang lebih baik setelah bekerja di luar negeri.
“Pelindungan pekerja migran harus bersifat menyeluruh dan berkelanjutan. Mereka harus merasa aman sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke kampung halaman,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mukhtarudin turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat solidaritas terhadap pekerja migran Indonesia. Menurutnya, pekerja migran adalah pahlawan devisa yang telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.
Ia berharap kampanye SobatMigran dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menciptakan sistem migrasi yang aman, adil, dan bermartabat.
“Mari bersama memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama demi memastikan setiap warga negara mendapatkan hak dan perlindungan yang layak di mana pun mereka berada,” pungkas Mukhtarudin. []
