April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lakukan Kawin-Kawinan, Pasangan Warga Hong Kong dengan Seorang Perempuan Asing Dianugerahi Bui

1 min read
Shatin Law Courts Building (Foto HK01)

Shatin Law Courts Building (Foto HK01)

HONG KONG – Seorang warga Hong Kong berhadapan dengan proses hukum terkait dengan penipuan perkawinan.

Di Pengadilan Shatin hari ini (22/04/2023), terungkap bahwa pria Hong Kong berusia 49 tahun terbukti telah melakukan kawin kawinan atau kawin palsu dengan imbalah sejumlah uang dengan seorang perempuan asing pada tahun 2019.

Hal tersebut pada mulanya terungkap saat petugas Imigrasi mencurigai beberapa kejanggalan akan kehidupan rumah tangga atau status perkawinan dari keduanya saat si perempuan bermaksud mengajukan status kependudukan Hong Kong.

Kecurigaan yang berkembang ke penyelidikan akhirnya membuahkan hasil, dipastikan bahwa perkawinan perempuan tersebut dengan seorang warga Hong Kong bukanlah kawin betulan, melainkan kawin kawinan.

Proses hukumpun dijalankan, dengan tuduhan berlapis, akhirnya keduanya dihadapkan ke persidangan, dimana pada hari ini keduanya diganjar hukuman 18 bulan penjara.

Sumber dari Imigrasi Hong Kong dalam keterangan persnya menyatakan, kawin-kawinan merupakan hal terlarang dan berkonsekwensi hukum pidana dimana ancaman maksimumnya 14 tahun penjara serta denda maksimum HKD 150 ribu. []

Advertisement
Advertisement