April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lakukan Nikah Palsu, Seorang Warga Hong Kong Dianugerahi Penjara

1 min read

HONG KONG – Seorang warga Hong Kong berusia 63 tahun harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah sebelumnya seorang perempuan pendatang yang tidak diungkap jatidirinya ketahuan telah menikah palsu.

Pernikahan palsu tersebut berujung pada penuntutan ddi pengadilan.

Kini, giliran aktor “pengantin pria” alias pemeran suami dalam pernikahan palsu dihadapkan ke persidangan.

Pria warga Hong Kong tersebut mengaku mendapat imbalan HKD 50 ribu saat dirinya bersedia menjadi suami-suami-an.

Didepan hakim di Sha Tin Magistrates’ Courts kemarin (15/08/2022), pria tersebut mengakui bisa mendapatkan pemberi imbalan alias pemeran pengantin perempuan dari jasa perantara yang menawarinya.

Pria tersebut divonis telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian terkait dengan pernikahan antar negara, serta telah melanggar Undang-Undang Pidana terkait dengan persekongkolan jahat untuk menipu.

Hakim memvonis pria tersebut bersalah dan memerintah kan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan pria tersebut selama 18 bulan penjara serta denda sebesar HKD 150 ribu.

Disamping itu, status pernikahan yang telah mereka lakukan dinyatakan batal demi hukum.

Kini pasangan pengantin palsu berikut perantaranya telah sama-sama mendapat anugerah penjara dan denda. []

Advertisement
Advertisement