September 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lama di Negara Penempatan, Dideportasi Pulang, Seorang PMI Asal Probolinggo Lupa Rumahnya

2 min read

SURABAYA – Enam pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Probolinggo dideportasi. Penyebabnya, tak memiliki surat-surat lengkap untuk menjadi PMI alias ilegal. Ada yang menggunakan visa ziarah, ada juga yang berangkat lewat tekong atau calo.

Kepala Bidang Penempatan Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Probolinggo Akhmad mengatakan, tahun ini sudah ada lima warga Kabupaten Probolinggo yang dideportasi. Tiga di antaranya dideportasi dari Malaysia, dua lainnya dideportasi dari Arab Saudi dan Brunei Darussalam.

Mereka dideportasi lantaran menggunakan jalur ilegal. Salah satunya dengan menggunakan visa ziarah. “Ada yang sampai tiga tahun terus-terusan memperpanjang visa ziarahnya. Akhirnya ketemu dan dideportasi,” katanya.

Selain kelima PMI yang dideportasi tersebut, akan ada warga lain yang dideportasi. Pihaknya sedang menunggu kabar perkembangan proses pemulangannya sebelum melakukan penjemputan.

“Tanggal 29 Juli, kami mendapat informasinya. Sekarang kami menunggu kabar dari BP2MI untuk proses pemulangannya. Karena untuk komunikasi dengan Kemenlu, itu ranahnya BP2MI,” ujarnya.

Proses penjemputan PMI memang dilakukan langsung pihaknya. Selama penjemputan itu, selalu ada cerita-cerita yang menyentuh hati. Misalnya, seorang perempuan yang dideportasi dari Malaysia pulang dengan membawa anak.

“Sebelum berangkat, belum menikah. Namun, ketika dideportasi dan pulang ke Indonesia, sudah bawa anak. Ya, anaknya yang bersangkutan,” ujarnya.

Lalu, Minggu (06/08/2023), Supriani, seorang PMI asal Desa/Kecamatan Krucil yang dijemput malah sudah tidak ingat rumahnya di mana. Pihaknya pun kesulitan untuk mengantar pulang.

“Yang bersangkutan sudah lupa dengan alamat rumahnya sendiri. Sebab, Supriani bekerja di Malaysia sejak 2008 dan belum sekalipun pulang sebelum dideportasi,” ujarnya.

Akhmad pun berharap, masyarakat lebih bijak sebelum mengambil keputusan untuk merantau keluar negeri. Agar tidak ada lagi kasus-kasus deportasi yang tentunya akan merugikan PMI sendiri.

“Jika ada yang ngajak kerja keluar negeri, persyaratannya mudah dan diiming-imingi gaji besar, jangan mau. Itu pasti ilegal. Ambil jalur resmi, urusi semua persyaratannya. Karena kalau resmi, pasti akan mendapatkan pekerjaan,” ujarnya. []

Sumber Radar Bromo

Advertisement
Advertisement