Langgar Prokes, 22 Pekerja Asing, Termasuk PMI di Yuen Long Didenda

HONG KONG – Ditengah meningkatnya situasi waspada pandemi corona di Hong Kong, aksi pelanggaran terhadap penegakan protokol kesehatan yang terjadi di tempat umum masih terus terjadi.
Kemarin petang (24/01/2021) sekira pukul 18:00, Kepolisian Distrik Yuen Long melaporkan telah menindak 22 orang pelanggar prokes, dimana seluruhnya merupakan pekerja migran.
Indormasi yang didapat ApakabarOnline.com dari berbagai sumber media lokal, 22 orang pekerja asing tersebut berasal dari Filipina, Indonesia, Pakistan, Bangladesh dan Nigeria.
Mereka tertangkap basah petugas saat berkumpul di seputaran Kik Yeung Road.
Mereka kedapatan tengah berkumpul tanpa menjaga jarak, dan tidak mengenakan masker.
Saat peristiwa penindakan tersebut berlangsung, dua wilayah lainnya di Hong Kong sedang diberlakukan penutupan atau lockdown untuk memutus rantai penularan virus corona. []