Langgar Prokes, 75 PRT Asing Terkena Denda HKD 5.000
HONG KONG – Situasi pandemi gelombang keempat di Hong Kong belum bisa dianggap melandai hingga pengetatan sosial bisa kembali dilonggarkan. Serangkaian razia rutin di berbagai sudut Hong Kong terus dilakukan aparat penegak hukum dalam rangka menegakan aturan pengetatan sosial atau protokol kesehatan.
Aparat penegak hukum Hong Kong hari ini (03/01/2021) menyatakan, sepanjang dua hari ini berhasil menjatuhkan sangsi denda HKD 5.000 kepada 729 pelanggar.
Mereka kedapatan melanggar aturan di berbagai tempat dan suasana serta berbagai bentuk pelanggarannya.
Besok Akan Digelar Razia, PRT Asing di Hong Kong yang Libur Diingatkan Aturan Pengetatan Sosial
Dari 729 pelanggar yang dikenai denda, terdapat 75 PRT asing dari beberapa negara asal yang tertangkap basah petugas di berbagai titik juga dikenai denda HKD 5.000 karena melanggar.
Kepala Sekretaris Administrasi Hong Kong, Matthew Cheung Kin-chung menyatakan, meskipun jumlah kasus baru beberapa hari belakangan terpantau mengalami penurunan, namun kemungkinan untuk kembali meningkat akan tetap ada jika lengah dan protokol kesehatan tidak ditegakan.
Beberapa pusat karantina saat ini terus diperbesar kapasitasnya agar semakin memadai untuk mengendalikan penyebaran wabah corona di Hong Kong. []