April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Besok Akan Digelar Razia, PRT Asing di Hong Kong yang Libur Diingatkan Aturan Pengetatan Sosial

1 min read
Foreign domestic worker in Hong Kong during pandemicc (Foto HK01)

Foreign domestic worker in Hong Kong during pandemicc (Foto HK01)

HONG KONG – Labour Departement Hong Kong hari ini kembali mengingatkan kalangan PRT asing untuk mematuhi aturan pengetatan sosial yang sedang diberlakukan.

Dalam siaran persnya siang ini, juru bicara Labour Departement mengingatkan, pemerintah Hong Kong telah mengetatkan aturan berkumpul menjadi maksimal dua orang dengan menjaga jarak dan mengenakan masker di publik area.

Tak hanya itu, denda bagi pelanggar aturan juga telah dinaikkan menjadi HKD 5 ribu hingga HKD 10 ribu.

Aparat Hong Kong akan melakukan razia pada 1 Januari 2021 di tempat-tempat favoritnya para PRT asing berkumpul menghabiskan waktu libur.

Dalam razia yang akan dilakukan besok, tidak akan ada lagi toleransi maupun teguran. Begitu menemukan pelanggaran, aparat akan langsung menindak sesuai ketentuan.

Labour Departement menyarankan kepada para PRT untuk libur di rumah majikan saja jika memang tidak ada keperluan yang benar-benar mendesak untuk keluar atau bertemu dengan orang lain.

Kalaupun ada keperluan, sebaiknya begitu keperluan selesai, diharapkan segera kembali ke rumah majikan lagi.

Himbauan tersebut juga ditujukan kepada kalangan majikkan, agar secara persuasif mengarahkan PRT yang bekerja pada mereka untuk tidak keluar saat liburan.

Informasi lebih lanjut terkait dengan hal ini bisa menghubungi nomor hotline 2157 9537  (ekstensi 1823) atau ke alamat email fdh-enquiry@labour.gov.hk . []

Advertisement
Advertisement