Langka Tapi Nyata, PMI Asal Karanganyar Dideportasi dari Kampung Halamannya Sendiri Karena Overstay
KARANGANYAR – Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta mendeportasi 7 warga negara asing (WNA). Ketujuh WNA tersebut tinggal di wilayah eks Karesidenan Surakarta untuk berbisnis atau menikah dengan warga Indonesia.
Kasi Intelejen Penindakan Keimigrasian (Inteldakin) Kantor Imigrasi Surakarta, Sigit Wahjuniarto mengatakan, ketujuh WNA tersebut rata-rata menyalahi izin tinggal. Mereka saat ini telah dideportasi ke negaranya masing-masing dan dicekal selama 6 bulan.
“Mereka sudah dideportasi dan langsung kita cekal selama 6 bulan pertama. Setelah itu mereka bisa mengajukan pencabutan di direktorat lagi. Kalau tidak ya kita cekal 6 bulan lagi,” ujar Sigit, Selasa (18/12/2018).
Menurut Sigit, ketujuh WNA tersebut adalah, Su Yu No asal Taiwan, Kang Kiun Cap asal Korea Selatan, Acep Sumarsono asal Belanda dan Sulaiman asal Malaysia. Kemudian Abdulah Manior, Rajinder Krisna dan Muhammad Haris asal India.
“Kalau Su Yu No, itu dulu awalnya orang Indonesia. Mantan TKW, 10 tahun menghilang dan menikah dengan warga Taiwan. Kemudian berganti nama menjadi Su Yu No, pulang awal tahun 2018 dan overstay di rumahnya, Palur, Karanganyar,” katanya.
Ia menambahkan, selain overstay dirumahnya, Su Yu No juga mengalami gangguan jiwa atau stress. Dia kemudian dideportasi dengan dikawal oleh keluarganya. Sigit menambahkan, total WNA yang tinggal di Solo Raya saat ini ada sekitar 500 orang, baik yang berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa maupun pekerja.
Lebih lanjut Sigit menyampaikan, jika dibanding tahun sebelumnya, jumlah WNA yang dideportasi mengalami penurunan drastis. Tahun 2017, terang dia, ada sekitar 30 orang. 27 orang berjenis kelamin laki-laki dan 3 perempuan. Mereka dideportasi karena overstay, menyalahi izin tinggal. Kasus penindakan terbanyak terjadi di Wonogiri. Dalam kasus yang sama, 9 warga Cina, harus diusir dari Indonesia karena menyalahi izin tinggal. [Ari]