November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Law Wan Tung Bebas, Tutik Cemas

1 min read

ApakabarOnline.com – bebasnya majikan Tutik Lestari Ningsih dan Erwiana Sulistyaningsih menuai tanggapan beragam. Banyak pihak menyebut, bebas lebih awal yang di terima Law Wan Tung merupakan ketidak adilan, lantaran kekejaman yang dia lakukan terhadap dua orang PRT asal Indonesia mengakibatkan penderitaaqn bukan hanya fisik semata.

Dinukil dari AFP Kamis (22/11/2018) kemarin, Departemen Pemasyarakatan Hong Kong enggan membeberkan alasan mengapa Law bisa bebas lebih cepat. Sebab, menurut sistem hukum di Hong Kong, narapidana bisa menerima keringanan hukuman hingga sepertiga, asalkan berkelakuan baik. Namun, masa hukuman Law belum memenuhi untuk bisa diberi keringanan.

[BREAKING NEWS] Law Wan Tung, Majikan Erwiana dan Tutik Dibebaskan

Hakim pada pengadilan Hong Kong pada 2015 lalu menyatakan Law terbukti bersalah atas penganiayaan, intimidasi, dan tidak membayarkan upah pekerjanya. Dia juga dihukum denda sebesar HK$100 ribu.

Tutik Lestari Ningsih, menyatakan dia khawatir dengan pembebasan Law yang lebih cepat. Sebab, di masa lalu Law sempat mengancam akan membunuhnya dimana ancaman tersebut juga dia sampaikan kepada Erwiana.

Pada Februari kemarin, pengadilan telah memerintahkan kepada Law untuk membayar ganti rugi kepada Erwiana atas luka-lukanya sebesar HKD 809.430 dan untuk Tutik sebesar HKD 170.000. []

Advertisement
Advertisement