April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lebih Baru Lagi, Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Aturan Mudik Naik Kereta Api

3 min read
Suasana di Stasiun Kereta APi Semarang (Foto Ayo Semarang)

Suasana di Stasiun Kereta APi Semarang (Foto Ayo Semarang)

JAKARTA – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bernomor 16 Tahun 2022, terkait dengan persyarakat perjalanan dalam negeri tahun 2022. Kementerian Perhubungan pun segera menerbitkan aturan sebagai pedoman bagi masyarakat.

Aturan tersebut diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub dan berlaku mulai 5 April 2022.

Aturan ini utamanya dikeluarkan untuk mengantisipasi kegiatan mudik lebaran yang kemungkinan berlangsung di pertengahan hingga akhir April 2022 ini.

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran,” kata Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Jakarta, Senin (04/04/2022).

Setidaknya, ada 5 aturan baru yang perlu diperhatikan dan dipelajari oleh masyarakat ketika ingin melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.

Pertama, bagi masyarakat yang telah menerima vaksinasi dosis lengkap dan booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif PT-PCR atau rapid tes antigen. Sehingga, bisa langsung melakukan perjalanan dengan menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi atau secara manual.

Sedangkan bagi mereka yang sudah menerima vaksin dosis lengkap tetapi belum vaksin booster, harus menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen ketika hendak menggunakan moda transportasi pesawat.

Sampel tes yang ditunjukkan harus dalam kurun waktu 1 x 24 jam untuk tes antigen, atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk mereka yang baru menerima vaksin dosis pertama saja, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan tes antigen tidak bisa digunakan atau tidak berlaku.

Kemudian untuk masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau memiliki komorbid. Sehingga tidak bisa menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Disamping itu, juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Isi dari surat tersebut berupa pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sedangkan untuk anak di bawah usia 6 tahun, tidak perlu melampirkan keterangan telah menerima vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif baik dari antigen maupun RT-PCR.

Namun, untuk bisa melakukan perjalanana via transportasi udara, ia harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi salah satu dari ketentuan-ketentuan di atas.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” ujarnya.

Lanjut dia, selama pemberlakuan SE ini, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” kata Dirjen Novie.

Ia menambahkan, dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, dalam rangka bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan lebaran Idul Fitri, maka diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Saya himbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” pungkasnya. []

 

Advertisement
Advertisement