Lebih dari 50% Perceraian di Lampung Timur Dialami Pasangan PMI
LAMPUNG – Persoalan perceraian di Lampung Timur, lima puluh persen lebih dialami oleh keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan kasus perceraian terbesar untuk wilayah Propinsi Lampung yakni di Kabupaten Lampung Timur yakni mencapai 800 lebih.
Hal tersebut dikatakan humas Pengadilan Agama Negeri Lampung Timur, Abdul Gani Safi’i, Jumat (10/5/2019) di ruang kerjanya. Ia mengatakan selama lima bulan terakhir (November 2018- April 2019) kasus perceraian di Lampung Timur mencapai 803 perkara 36 dalam permohonan.
Ironisnya dari 803 kasus perceraian, 50 persen dialami keluarga yang salah satunya bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri, seperti di Hong Kong, Taiwan, Singapore dan Malaysia.
“Lima puluh persen mereka yang cerai terjadi pada keluarga buruh migran, lima puluh persennya terbagi beberapa persoalan lain,” kata Abdul Gani Safi’i.
Sementara, pantauan dari Pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lampung, Yuni mengatakan perceraian yang dialami oleh buruh migran banyak faktor, seperti persoalan pendapatan yang dihabiskan tidak ada kejelasan oleh suaminya yang ada di rumah.
“Yang jadi TKI kan rata-rata perempuan, saat mengirim uang kepada suami yang ada di Indonesia, uang habis tidak karuan,” kata Yuni.
Faktor lain yait terlalu lamanya menjadi buruh migran di luar negeri, dan soal perselingkuhan juga menjadi persoalan yang sering dialami keluarga buruh migran hingga berakhir perceraian. [Gus]