Legal, Namun Yang Boleh Menjadi PSK di Singapura Hanya Pekerja Migran, Begini Syaratnya
HONG KONG – Negara tetangga Singapura dikenal memiliki kawasan wisata seks yang legal menempati lahan seluas 10 km persegi yakni di kawasan bernama Geylang, Red Light District Singapura.
Tidak banyak yang tahu, ternyata di kawasan wisata seks legal dengan 1.000 rumah bordil tersebut hanya memperbolehkan perempuan asing yang menjadi PSK di tempat itu dengan persyaratan ketat.
Rumah bordil di Singapura diatur oleh tiga lembaga pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Tempat itu biasanya aktif menjajakan seks di malam hari, namun selama pandemi COVID-19 aktivitas itu ditutup hingga suasana sepi bak kota mati.
“Pada siang hari sulit untuk membedakan rumah mana yang merupakan rumah bordil. Lingkungan ini sangat sepi, dengan hampir tidak ada orang di jalanan. Pada malam hari tidak jauh berbeda,” kata Penduduk Geylang, Cai Yinzhou dikutip dari Insider, Jumat (13/05/2022).
Pekerjaan seks hanya legal jika dilakukan di dalam rumah bordil itu. Pekerjanya harus mendapat izin yang diakui secara hukum sebagai perempuan dan berasal dari salah satu lima negara yakni China, Vietnam, Thailand, Malaysia, atau Singapura.
Pekerja seks yang diakui secara hukum diberikan kartu kuning yang mengharuskan mereka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan rutin. Setelah kartu itu habis masa berlakunya, pekerja seks tersebut akan dideportasi dan dilarang kembali ke Singapura untuk tujuan apapun.
“Larangan tersebut berlaku dari beberapa tahun hingga seumur hidup, dan tergantung pada kebijaksanaan polisi,” jelas Cai.
Ada banyak aturan untuk menjadi pekerja seks legal di negara kota. Misalnya mereka dilarang meninggalkan rumah bordil tanpa izin, jika melanggar bisa dikenakan denda 500 dolar Singapura.
“Kadang saya menyesal kenapa saya datang dan memilih kehidupan PSK ini. Saya bahkan tidak bisa bekerja di tempat lain,” kata Sophie, pekerja seks yang bekerja di rumah bordil kepada Project X, organisasi sukarelawan yang mengadvokasi hak-hak pekerja seks di Singapura, pada 2017.
Syarat lainnya yakni pekerja seks harus berusia antara 21 sampai 35 tahun dan diharuskan menjalani wawancara dengan polisi setempat sebelum diizinkan bekerja di rumah bordil. Paspor dan kontrak dipegang oleh polisi dan pekerja seks hanya diperbolehkan untuk menyimpan salinan paspor mereka, sesuai dengan pasal-pasalnya.
Mereka juga dites HIV dan infeksi menular seksual (IMS) secara teratur. Jika hasil tesnya positif mengidap penyakit tersebut, maka akan dideportasi.
Mereka bekerja enam atau tujuh hari seminggu dan hari libur tergantung pada kebijaksanaan masing-masing rumah bordil. Pekerja seks juga tidak diperbolehkan menikah dengan warga negara Singapura. Dengan segelintir aturan itu, beberapa pekerja seks memilih untuk bekerja di jalanan daripada di rumah bordil. Tetapi itu sifatnya ilegal di Singapura. []