April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lengkap Sudah, Seorang Suami PMI yang Kini Tinggal Dibalik Jeruji Besi Mendapat “Surat Cinta” dari Pengadilan Agama

2 min read

JAKARTA – Menjalani hidup berumah tangga, idealnya memang tinggal serumah dan keluar masuknya setangga. Namun seringkali situasi membuat pasangan harus beradaptasi menjalani rumah tangganya menyesuaikan dengan tuntutan keadaan.

Paling ekstrim, harus berpisah jauh dalam kurun waktu yang tidak bisa ditentukan, atau yang lebih populer disebut dengan rumah tangga LDR karena sebuah kepentingan.

Pola rumah tangga LDR menjadi bagian yang tak terpisahkan saat seseorang menjadi pekerja migran, dimana salah satunya berada di negara penempatan dan satunya lagi berada di kampung halaman.

Bukan hal yang selalu mudah. Konflik dan berbagai kesalahan persepsi hingga kecurangan potensial muncul dari pola rumah tangga tersebut. Salah satunya perselingkuhan, baik yang disengaja maupun yang tiba-tiba.

Terkini, hal tersebut menimpa pasangan PMI asal Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Lantaran terkena dampak negatif dari LDR, rumah tangga mereka harus berakhir di Pengadilan Agama. Dan tidak hanya itu, sang suami kini harus menjalani hari dibalik jeruji besi, menunggu keputusan Hakim di Pengadilan Negeri.

Dihimpun dari Pos Kota, peristiwa tersebut bermula pada beberapa bulan silam, persisnya pada Juni 2022, saat DD (32) inisial dari suami PMI, tergoda dengan penampakan adik iparnya yang masih berusia 13 tahun.

Awal mula kejadian, saat korban usai mandi pagi dan keluar dari kamar mandi dengan menggunakan handuk yang super pendek. Aktivitas korban ternyata dilihat pelaku dan memancing niat bejatnya.

“Entah apa yang ada dipikiran pelaku melihat adik Ipar yang masih di bawah umur. Korban mulutnya langsung dibekap serta dipaksa untuk melayani hasrat bejatnya,” kata ibu korban, N (50) dikutip dari Pos Kota.

Berdasarkan penuturan ibu korban, pelaku. Dengan dicium serta dimasukan dengan mengunakan tangan telunjuk yang dimasukin  ke dalam vagina anaknya.

Atas kejadian tersebut, ia meminta kejelasan terhadap menantunya DD apakan benar dia telah melakukan pemerkosaan terhadap adiknya. Setelah tahu jawaban dari menantu DD yang telah mengakui atas perbuatanya.

“Saya sedih dan pingsan, anak saya merupakan anak bungsu dan harapan keluarga. Kini hancur atas pebuatanya menantu,” timpalnya.

Dia meminta ke pihak kepolisan keadilan atas perbuatannya menantu agar dihukum yang seberat beratnya.

“Pihak keluarga telah melaporkan atas kejadiannya atau  perbuatan terhadap anak ke PPA dengan Nomor Surat Tanda Laporan Polisi  Nomor STTLP/B/1171/ VI/2022/ SPKT/ RISKRIM/ Polres Karawang, Polda Jawa Barat,” lanjutnya.

Kini, setelah sekian bulan meringkuk dalam sel tahanan menunggu keputusan Hakim Pengadilan Negeri Karawang, DD mendapat surat cinta dari Pengadilan Agama Karawang, setelah sang istri dari negara penempatan menggugat cerai dan ingin mengakhiri rumah tangganya dengan DD.

Tepat pada Senin (06/02/2023), rumah tangga DD dengan istrinya dinyatakan berakhir seiring dengan keluarnya putusan Hakim Pengadilan Agama Karawang yang mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh istri DD.

Jika sudah demikian, nikmatnya sesaat, tapi deritranya sepanjang hayat bukan ? []

Advertisement
Advertisement