December 17, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Libur Nasional PRT Asing di Hong Kong Akan Bertambah Menjadi 17 Hari

1 min read

HONG KONG – Sebuah Rancangan Undang-Undang yang saat ini tengah dibahas di Parlemen Hong Kong tentang hari libur nasional akhirnya diloloskan untuk dibahas menjadi Undang-Undang.

Dibawah RUU yang baru, secara berangsur-angsur, jumlah hari libur yang saat ini sebanyak 12 akan bertambah menjadi 17 sampai tahun 2030.

Sekretaris Hukum Perburuhan dan Kesejahteraan Chi-kwong kemarin (07/07/2021) menyatakan, Pemerintah telah mempertimbangkan kepentingan sektor ketenagakerjaan dan bisnis serta situasi ekonomi Hong Kong secara keseluruhan.

Libur nasional sebanyak 17 hari dalam setahun tersebut juga menjadi hak para pekerja rumah tangga asing di Hong Kong.

Saat ini, PRT asing dan seluruh pekerja di Hong Kong telah memiliki 12 hari libur nasional.

Lima hari tambahan libur nasional di Hong Kong adalah Hari Kelahiran Budha, Hari Pertama Natal, Paskah, Jumat Agung, dan sehari setelah Jumat Agung.

Ketentuan tersebut akan berlaku mulai tahun 2023, dan akan berlaku penuh mulai 2030. []

Advertisement
Advertisement