April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lima CPMI Korban PT CKS Sudah Dipulangkan Ke Daerah Asal, Bagaimana Nasib Penanganan Kasus Mereka ?

2 min read
Balai Latihan Kerja (BLK) Luar Negeri PT Central Karya Semesta (CKS) Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang (Foto Istimewa)

Balai Latihan Kerja (BLK) Luar Negeri PT Central Karya Semesta (CKS) Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang (Foto Istimewa)

MALANG – Lima orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang beberapa bulan lalu menggemparkan jagad media lantaran mereka menderita luka parah dalam proses melarikan diri dari lingkungan penampungan PT CKS  Bumiayu, Kedungkandang, Malang saat ini telah kembali pulang ke daerah asal masing-masing.

Mengutip Malang Voice, Kepala BP2MI Malang, M Kholid Habibi mengatakan tiga calon PMI yang sebelumnya sempat mengalami luka berat menjalani operasi saat ini sudah sembuh.

“Itu sudah menjalani operasi, sembuh dan sudah kembali ke tempat tinggal masing-masing. Seingat saya sudah sejak bulan Juli 2021 lalu,” ujarnya , Jumat (17/09/2021).

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tiga calon PMI yang mengalami luka berat itu berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan inisial, pertama BI (24) lalu yang kedua F (24) dan terakhir M (32).

Sedangkan untuk dua calon PMI yang selamat berinisial K dan S dikatakan juga telah kembali ke tempat asal.

“Yang satu kembali ke daerah asal dan satu lagi sudah dijemput orangtuanya,” terang Habibi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan bahwa tiga calon PMI yang dirawat dirumah sakit sudah dipulangkan ke daerah asal.

“Korban dipulangkan setelah menjalani perawatan dari rumah sakit sembuh. Dia pulang karena permintaan dari pada korban sendiri untuk pulang. Dan kami memfasilitasi untuk bisa memulangkan beliau-beliaunya ke rumahnya,” kata dia.

Meski begitu, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan korban melalui telpon atau via zoom apabila ada beberapa hal yang harus ditanyakan untuk keperluan penyidikan kasus yang melibatkan 5 calon PMI dan BLK PT CKS itu.

“Karena korban sudah di pulangkan kerumah, kita melakukan by phone ke rumahnya, karena jarak ya. Kita by phone dan terkadang juga kita zoom kita tetap terkadang ada yang perlu kita tanyakan, kita tanyakan seperti itu,” tuturnya.

Tinton mengaku untuk penanganan kasus BLK PT CKS memang memerlukan waktu penyidikan yang panjang karena pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berada di luar wilayah Malang.

“Karena kita tidak hanya berkoordinasi di wilayah Malang saja tetapi di wilayah luar kita juga harus berkoordinasi, ada di Jakarta maupun di NTB. Jadi ini perlu kita lakukan pendalaman karena jarak,” jelasnya.

Selain itu, Tinton juga menganggap penerapan PPKM juga menjadi salah satu kendala selama proses penyidikan berlangsung.

“Tapi ini tetap kita kaji dan kita dalami dan nanti mungkin dari hasil gelar maupun dari ahli mengatakan ada suatu hari tindak pidana, ini pasti kita tindak lanjuti,” kata dia.

Selama proses penyidikan berjalan ia mengatakan telah melakukan beberapa kali gelar perkara untuk melakukan pembahasan terkait fakta-fakta, bukti dan beberapa hal lain. Namun untuk gelar secara khusus belum dilakukan.

“Kita harus mengumpulkan semua fakta, bukti dan keterangan saksi terlebih dahulu, sehingga dari sana kita bisa gelar secara pasti, untuk menentukan langkah lebih lanjut, apakah ini suatu tindak pidana atau bukan, yang jelas ini sudah naik sidik, tapi kita menemukan dalam arti menetapkan tersangka dan mengumpulkan barang bukti kalau itu sudah terpenuhi semua,” tandasnya. []

Advertisement
Advertisement