Lima Ribu PMI Nonprosedural Berhasil Dicegah Keberangkatannya

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (Foto Istimewa)
JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengklaim telah mencegah keberangkatan 5.000 pekerja migran nonprosedural pada Januari-April 2025. Pencegahan itu dilakukan petugas di tempat pemeriksaan imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan pada periode yang sama tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Menurut dia, Ditjen Imigrasi terus menguatkan pencegahan keberangkatan pekerja migran Indonesia. Di sisi lain, melakukan upaya lain untuk mengurangi jumlahnya.
“Ditjen Imigrasi tidak hanya aktif mencegah TPPO di perlintasan dan pada proses penerbitan paspor, akan tetapi juga menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi,” kata Yuldi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Mei 2025.
Program itu, kata dia, mencakup edukasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan terutama yang diketahui merupakan penyumbang PMI dengan jumlah besar. Menurut dia, keterlibatan masyarakat dan peningkatan kesadaran publik melalui kampanye edukasi di daerah rentan menjadi komponen utama strategi pencegahan.
Selain itu, Yuldi menyatakan Dirjen Imigrasi menyepakati kerja sama pencegahan perdagangan orang dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja. Kesepakatan berbentuk Letter of Intent (LoI) ini diambil karena meningkatnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antar kedua negara beberapa tahun terakhir.
Yuldi mengatakan dokumen kerja sama ini menjadi upaya perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal yang di dalamnya tercantum kesepakatan kerjasama dalam hal pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia. []
Sumber Tempo