April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

M4l4ys1a M3ng4ngg4p Per3krut4n C4l0n PMI S4ng4t Rum1t

2 min read

JAKARTA – Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Saravanan Murugan mengklaim tidak ada kewajiban untuk menghapus Sistem Maid Online (SMO) dalam nota kesepahaman (MoU) dengan Indonesia tentang penerimaan pekerja migran ke Malaysia. Dia menyalahkan prosedur Indonesia soal perekrutan PMI yang rumit.

Saat dicecar anggota DPR Loke Siew Fook mengapa Putrajaya tidak mematuhi syarat-syarat yang dituangkan dalam MoU, Saravanan menegaskan, tidak ada pembekuan pekerja Indonesia yang masuk ke Malaysia tetapi itu hanya penundaan sementara.

Kepada Dewan Rakyat, Saravanan menyatakan, penundaan sementara semua tenaga kerja Indonesia yang masuk ke Malaysia itu disebabkan kekacauan mekanisme perekrutan tenaga kerja dari RI.

“Hal itu dibahas dalam rapat komite yang melibatkan sumber daya manusia dan kementerian dalam negeri kemarin. Panitia sepakat bahwa diskusi harus segera dilakukan antara kedua kementerian, departemen imigrasi, dan Duta Besar Indonesia (Hermono) untuk menyelesaikan kebingungan ini,” kata Saravanan seperti dilansir Free Malaysia Today, Selasa, 19 Juli 2022.

Saravanan mengatakan dalam rapat kementerian pada Senin, disepakati bahwa Malaysia akan mengintegrasikan MOS dan OCS untuk membantu Indonesia memantau status warganya yang bekerja di negeri jiran tersebut.

Dinukil dari Tempo, Duta Besar RI untuk Malaysia menolak berkomentar atas klaim Saravanan. “Saya belum terima surat dari pihak Malaysia,” katanya.

Seorang sumber mengatakan kepada Free Malaysia Today, bahwa klaim Saravanan soal SMO adalah tidak benar. Dia menyatakan kesepakatan untuk menghapus SMO itu sudah jelas ada di dokumen MoU.

“Sudah jelas ada hitam di atas putih. Itu bagian dari lampiran yang merupakan bagian integral dari nota kesepahaman (MoU),” kata sumber yang menolak disebutkan namanya.

Menurut salinan lampiran yang dilihat FMT, kondisi penghapusan MOS untuk penerimaan PMI Indonesia berada di bawah subjek One Channel System (OCS). Surat itu mencantumkan OCS sebagai satu-satunya mekanisme penempatan Buruh Migran Domestik Indonesia (IDMW) di Malaysia.

Dokumen itu juga menyatakan bahwa “tidak ada mekanisme penempatan IDMW lain kecuali OCS, misalnya Sistem Maid Online, Journey Performed Visa, dan MyTravel Pass”.

Pemerintah Indonesia pada 13 Juli 2022, memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia untuk semua sektor ke Malaysia. Musababnya ditemukan indikasi penggunaan metode rekrutmen maid online di Malaysia untuk mempekerjakan pekerja migran Indonesia di sektor domestik.

Sementara dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022 sudah tercantum, penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya jalur legal.  []

Sumber Tempo

Advertisement
Advertisement