April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Men0lak D1s3trum P4ks4 dan Dipaks4 M3lihat Cuc4k R0w0 Majikan, Seorang PMI H0ng 0ong M3nggug4t di P3ng4dil4n

2 min read

HONG KONG – Entah apa yang mengendap diubun-ubun seorang majikan pria warga Hong Kong ini. Baru beberapa hari PRTnya masuk ke rumah memulai kontrak kerja, majikan tersebut sudah menggebu-gebu ingin menyetrum paksa dan memamerkan cucak rowonya.

Informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline.com dari berbagai sumber menyebutkan, kronologi darei peristiwa ini bermula dari kedatangan PMI yang berinisial N ninti S pada 27 September 2019 di Hong Kong.

Beberapa hari kemudian, persisnya tanggal 30 September 2019, setelah proses di agen dan Labour Departement telah selesai, majikan N binti S menjemputnya di agen dan membawanya ke rumah untuk memulai bekerja.

Namun baru sehari bekerja, majikan laki-laki yang diketahui bernama Lau Hon tersebut tetiba mulai menunjukkan gejala birahi tingginya.

Lau mengawali aksinya dengan membuka pakaian dihadapan N sembari mempertontonkan cucak rowonya.

Tak hanya itu, melihat N yang ketakutan kemudian berlari ke kamarnya, Lau mengikutinya dan masuk ke kamar N.

Didalam kamar, Lau membuka paksa pakaian N. Dengan nafas ngos-ngosan menahan gejolak, Lau yang sembari melucuti pakaian N mengajaknya untuk hoho hihe.

Namun N menolak dan berhasil melarikan diri ke dalam kamar mandi, kemudian mengunci diri didalam kamar mandi hingga 3 hari lamanya.

Putus asa dengan penolakan N, Lau akhirnya membawa N ke agen yang menyalurkan untuk mengembalikan N dan memutus kontraknya.

Karena Insiden tersebut, N kemudian akan dipulangkan ke Indonesia.

Menyadari telah didzalimi, N akhirnya mengadukan kasusnya dengan meminta tolong pada Equal Opportunities Commission dan hasilnya, N mendapat kompensasi sebesar HKD . 115.698 sebagai pengganti kehilangan pekerjaan dari semula sebesar HKD 190.588 yang dituntutkan oleh N.

Kini, N yang telah kembali lagi bekerja di Hong Kong masih merasa terus memperkarakan majikannya dihadapan hukum.

Jumat (15/07/2022) kemarin, N mendaftarkan gugatan atas perbuatan majikannya di pengadilan Hong Kong.

Informasi yang didapat APakabarOnline.com kemarin (20/07/2022) menyebutkan, gugatan N telah diterima pengadilan dan akan digelar persidangan pada 6 Oktober 2022 mendatang dengan tuntutan HKD 300 ribu. []

 

Advertisement
Advertisement