August 19, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Main Dokter-Dokteran, Enam PRT Asing Diciduk Polisi Hong Kong

2 min read

HONG KONG – Mungkin cita-cita masa kecil keenam PRT asing ini saat masih kecil adalah menjadi dokter, namun arus nasib menyirat kenamnya harus menjadi PRT asing di Hong Kong.

Atau bisa jadi karena menganggap peluang untuk bermain di bidang per-gigi-an prospek cuan yang mereka dapatkan cukup menjanjikan, hingga membuat kenamnya melakukan praktik ilegal dokter gigi.

Hal tersebut diungkapkan dalam siaran pers Imigrasi Hong Kong kemarin (18/08/2025) dimana petugas sebelumnya menerima laporan bahwa sejumlah pekerja rumah tangga asing melanggar ketentuan tinggal mereka dengan memberikan layanan gigi tanpa izin.

Setelah investigasi mendalam dan analisis intelijen, penyidik imigrasi Hong Kong mengidentifikasi para tersangka dan melakukan tindakan penegakan hukum kemarin.

Setelah tindakan penegakan hukum tersebut, penyidik imigrasi menangkap enam tersangka asisten rumah tangga asing dan menyita barang bukti, termasuk peralatan dan perkakas gigi untuk scaling gigi, perawatan ortodontik, dan pembuatan gigi palsu di sebuah apartemen di Sham Shui Po.

Investigasi masih berlangsung dan Imigrasi tidak menutup kemungkinan akan ada lebih banyak orang yang ditangkap. Imigrasi telah merujuk ke departemen terkait untuk penyelidikan lanjutan atas dugaan pelanggaran Peraturan Registrasi Dokter Gigi oleh para pekerja rumah tangga asing tersebut.

“Pekerja rumah tangga hanya boleh melakukan tugas-tugas rumah tangga untuk majikan yang tercantum dalam kontrak. Pekerja rumah tangga tidak boleh mengambil pekerjaan lain, termasuk tugas-tugas rumah tangga paruh waktu, dengan orang lain. Majikan tidak boleh mewajibkan atau mengizinkan pekerja rumah tangga untuk melakukan pekerjaan apa pun untuk orang lain,” kata juru bicara imigrasi dalam siaran pers.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan penangguhan yang berlaku terhadapnya akan dianggap bersalah. Pelanggar dapat dituntut dan jika terbukti bersalah, dapat dikenakan denda maksimum $50.000 dan hukuman penjara hingga dua tahun. Pekerja rumah tangga dan yang menjadi pendukung praktik ilegal  juga dapat dituntut dan dikenakan sanksi.” pungkasnya. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply