Majikan Hong Kong Dilarang Memberhentikan PRT Asing yang Terpapar Corona
HONG KONG – Gelombang pandemi corona di Hong Kong khususnya, maupun di banyak negara lain di dunia terbukti telah merubah kebiasaan-kebiasaan dalam hidup sehari-hari, hingga memberi tekanan-tekanan pada berbagai profesi pekerjaan. Salah satunya adalah profesi pekerja rumah tangga yang disebut banyak kalangan mengalami peningkatan tingkat stres lebih tinggi terlebih saat WFH diberlakukan.
Di Hong Kong, Labour Departemen kembali mengingatkan kepada kalangan majikan, agar memahami dan mengerti situasi tersebut. Karena itu, menjadi sebuah larangan, seorang majikan memberhentikan seorang PRT asing yang bekerja pada mereka gegara terjangkit virus corona.
“Seorang majikan dilarang memberhentikan PRT asing disaat kondisi sakit termasuk sakit karena tertular virus COVID-19. Pada saat sakit, PRT asing tetap berhak menerima gajinya. Majikan boleh memberhentikan, jika terjadi sebuah kesalahan fatal. “terang juru bicara Labour Departement dalam keterangan persnya.
Keterangan lengkap terkait dengan peringatan labour departemen akan hak PRT asing bisa didownload dengan KLIK DISINI. []