April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Majikan Yang Setahun Tak Bayar Gaji Pembantu Akhirnya Diputus Pengadilan

1 min read

Singapura – Seorang majikan bernama Li Jun, waarga senagar Singapura yang pada bulan Maret tahun ini dilaporkan ke polisi lantaran telah 12 bulan tidak membayar gaji pembantunya, Selasa (12/09) kemarin akhirnya mendapat putusan pengadilan.

Setelah melewati tiga kali proses persidangan, State court di Singapura memutus Li Jun bersalah dan diwajibkan membayar denda  sebesar 15.000 SGD serta diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan.

 

Baca : [Jaga Reputasi Di Mata Majikan, Jika Tidak Ingin Bernasib Seperti Ini ]

 

Sejak kasus ini dipolisikan, Li Jun telah menjalani masa penahaanan mulai bulan Maret tahun ini. Saat pengadilan memutuskan hukuman kepadanya, Li Jun telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Dengan demikian, saat palu hakim diketuk, kewajiban Li Jun tinggal membayarkan dendanya saja.

 

Baca : [Banyak Majikan Yang Beri Pembantunya Makanan Sisa ]

 

Dalam persidangan hari sselasa kemarin, Li Jun menghadapi 13 tuduhan kesalahan yang telah dia perbuat. Namun Li Jun hanya mengakui 3 dari seluruhnya.

Putusan pengadilan ini membat naama Li Jun masuk dalam daftar blacklist di kementrian tenaga kerja Singapura sebagai salah satu warga Singapura yang tidak boleh memperkerjakann pekerja rumah tangga lagi. [Asa/TDO]

Advertisement
Advertisement