April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Makin Diminati, Maggot Punya Nilai Ekonomi dan Laku di Pasar Ekspor

3 min read

JAKARTA – Larva dari lalat Black Soldier Fly (BSF) atau dikenal sebagai maggot saat ini makin menarik minat pasar ekspor Indonesia, terutama menuju ke Eropa. Alasannya, maggot dinilai memiliki nutrisi yang berkualitas, pemeliharaan yang mudah dan murah, siklus produksi cepat, bersifat antibakteri, dan membantu menyelesaikan masalah lingkungan yaitu sebagai pengurai sampah.

“Larva ini tidak rugi untuk dipelihara, tidak menyisakan apapun juga, jadi semuanya terpakai mulai dari larva hingga kotorannya. Ini luar biasa, bisa menghidupkan dan menggerakkan masyarakat untuk berbisnis BSF,” tutur Koordinator Keamanan Hayati Hewani, Pusat Karantina Hewan & KHH, Badan Karantina Pertanian (Barantan), Sri Endah Ekandari dalam diskusi daring oleh Alinea.id bertajuk Strategi Ekspor Maggot ke Eropa pada Kamis (29/09/2022).

Endah menjelaskan terdapat beberapa produk turunan yang dihasilkan dari BSF di Indonesia, antara lain larva kering atau maggot yang dinilai berpotensi untuk diekspor ke Kanada, Eropa, Jepang, dan China sebagai bahan produksi pakan ternak dan hewan kesayangan (pets). Ada juga berupa minyak larva yang digunakan sebagai suplemen hewan, dan dalam bentuk tepung larva.

Ia juga menegaskan bahwa peluang pasar ekspor maggot sangat besar, namun eksportir maggot di Indonesia masih belum mencukupi kebutuhan ekspor. Endah pun mengatakan persyaratan yang cukup ketat dari pihak Eropa menjadi hal yang harus dipenuhi eksportir jika ingin produknya tembus pasar Eropa.

Dari paparannya, Endah mengatakan bahwa meski tidak ada kesepakatan protokol resmi yang mengatur ekspor maggot Indonesia ke global termasuk Eropa, namun Eropa memiliki standar tersendiri untuk produk impor hewan dan tumbuhan. Untuk mendorong produk ekspor Indonesia laris di pasar mancanegara, maka Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Barantan pun mewajibkan beberapa persyaratan bagi eksportir maggot.

“Ini sebenarnya bukan pemerintah yang membuat kebijakan rumit, tapi menyesuaikan permintaan pasar agar produk kita bisa tetap dibeli. Jadi kita sebagai penjual harus bisa bersaing dan memperhatikan kualitas serta kesinambungan produksi,” katanya.

Seperti diketahui, ekspor maggot asal Indonesia ke Eropa pada tahun 2019 ditutup. Ini karena Eropa mulai menerapkan aturan bahwa seluruh barang ekspor yang masuk ke Eropa harus terdaftar dan disetujui oleh Eropa. Alhasil, Belanda sebagai importir maggot asal Indonesia pun harus mengalami kekurangan bahan baku maggot.

Sebagai upaya mendukung ekspor maggot, maka Barantan memberikan dukungan kebijakan ekspor BSF untuk eksportir walau Peraturan Menteri (Permen) belum dikeluarkan, melakukan bimbingan teknis pada eksportir berupa penerapan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yaitu sertifikat keamanan pangan dari sebuah metode sistematis sains untuk mengidentifikasi risiko bahaya tertentu dan tindakan pengendaliannya untuk memastikan keamanan produk pangan yang diproduksi.

Sertifikat HACCP sendiri menurut Endah diterbitkan oleh lembaga nonpemerintah. Selain itu juga bimbingan teknis perkarantinaan untuk memfasilitasi ekspor, dan seminar atau pelatihan yang melibatkan pelaku usaha dan narasumber yang berkaitan.

Ada pun dukungan kebijakan ekspor dari Barantan bagi eksportir maggot ada dua. Pertama berdasarkan Keputusan Kepala Barantan nomor 4555 tahun 2021 yaitu pelaksanaan tindakan karantina hewan untuk penjaminan bahan pakan dan pakan yang bebas dari penyakit dan memenuhi persyaratan negara tujuan.

Pada karantina, persyaratan yang harus dipenuhi eksportir adalah sertifikat kesehatan pada tempat pemasukan atau pengeluaran produk. Sertifikat kemudian dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina, dan selanjutnya melengkapi dokumen lain jika diperlukan. Selain itu, untuk bisa dilakukan karantina, maka eksportir harus memenuhi persyaratan negara tujuan, dan telah dilakukan penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH).

“Pada tindakan karantina, maka akan dilakukan oleh pejabat karantina yang ditindaklanjuti di tempat produksi serangga dan produknya, serta tempat pemasukan dan pengeluaran. Tindakan yang dilakukan bisa pemeriksaan, kalau dokumen tidak lengkap bisa kami lakukan penolakan, kemudian penahanan hingga pemusnahan. Namun jika tidak ada masalah maka kita lakukan pembebasan,” jelasnya.

Lalu pada kebijakan kedua berdasarkan Keputusan Kepala Barantan nomor 4556 tahun 2021 yaitu penetapan IKH, dan Barantan dalam hal ini mengonfirmasi kesesuaian pemenuhan persyaratan teknis keamanan dan mutu pakan yang dimiliki oleh eksportir. Pada kebijakan ini maka Barantan menetapkan kelayakan tempat produksi sebagai IKH dengan mempertimbangkan persyaratan administrasi, kelayakan lokasi, persyaratan bangunan, persyaratan peralatan, persyaratan sarana pendukung, dan sesuai permintaan negara tujuan.

Endah mengingatkan, bagi eksportir maggot maka harus menjadikan tempat produksi maggot sebagai instalasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 73 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan atau Badan Hukum.[]

Sumber Bisnis Akurat

 

Advertisement
Advertisement