Maksud Fasilitas VVIP untuk PMI
JAKARTA – Mengimplementasikan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) konsisten menunjukkan pelayanan yang terbaik bagi para PMI sebagai pahlawan devisa. Keseriusan memantapkan kerja tersebut, membuat BP2MI mendapat berbagai sambutan hangat di tengah masyarakat maupun kalangan kampus. Seperti disampaikan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura, Dr. Herlan S.Sos., M.Si, dalam sosialisasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Universitas Tanjungpura (Untan), Rabu (24/05/2023).
‘’Terima kasih kepada Kepala BP2MI, Pak Benny Rhamdani dan tim BP2MI yang berkesempatan melakukan sosialisasi di FISIP Untan. Ini sebuah momentum yang berharga bagi kami. Melalui kegiatan ini banyak informasi dan manfaat yang akan kami terima. Fakultas yang sangat mendukung kinerja dan sosialisasi BP2MI, bahwa pentingnya menjaga pekerja migran Indonesia. Apalagi, Kalbar ini berbatasan dengan negara Luar. Dijadikan tempat transit untuk pemberangkatan PMI secara ilegal,” ujar Dekan Dr. Herlan saat menyampaikan sambutan selamat datang.
Tak hanya itu, Rektor Untan, Prof. Garuda Wiko, menyampaikan pihak perguruan tinggi yang dipimpimpinnya juga menyiapkan sumber daya yang dapat dipekerjakan untuk menjadi PMI. Untan menurut Rektor dengan gembira siap bekerja sama dengan BP2MI.
“Kami juga membekali lulusan Untan dengan kapasitas bahasa. Kiranya Pak Benny Rhamdani bisa menjadi keluarga besar Untan. Kami siap bekerja sama dengan BP2MI dan membangun skema. Terima kasih, kami menyampaikan apresiasi yang tinggi pada Kepala BP2MI atas terjadinya kerja sama ini melalui sosialisasi penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Prof. Garuda.
Terkait kegiatan tersebut, Kepala BP2MI memberikan paparannya. Benny menyebut bahwa BP2MI mengejawantahkan apa yang menjadi perintah Undang-undang. Pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial, tak henti-hentinya diberikan BP2MI untuk PMI bersama keluarganya. Perubahan besar telah dilakukan BP2MI.
‘’Tidak hanya melindungi PMI, tapi juga keluarga PMI. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 adalah Undang-undang progresif revolusioner. Undang-undang ini sudah membagi habis kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, sampai pemerintah desa. Dahulu kita mengenal istilah TKI atau Tenaga Kerja Indonesia, kini diubah menjadi PMI atau Pekerja Migran Indonesia, yang mana diksinya lebih humanis,’’ kata Benny.
Benny juga menyampaikan apa yang diperintahkan Presiden Jokowi untuk dirinya sebagai pembantu presiden yang dijalankannya secara maksimal. Selain itu, Benny mengajak civitas akademika Untan, terlebih para mahasiswa mengambil peluang kerja ke luar negeri melalui jalur resmi (G to G).
‘’Tak kalah pentingnya, atas perintah Pak Presiden, BP2MI telah membangun fasilitas VVIP untuk PMI di delapan bandara Internasional. Kemudian, pelindungan PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki, terus dilakukan BP2MI, tanpa basa-basi. Selain itu, saya berharap peluang bekerja ke luar negeri diambil, tidak disia-siakan mahasiswa dan para alumni Untan Pontianak. Silakan ikut skema resmi yang ditetapkan pemerintah, karena program pemerintah sudah pasti dibarengi jaminan yang berlapis. Pelindungan menyeluruh diberikan negara, beda dengan penempatan secara ilegal dilakukan sindikat, dan itu yang sekarang ini kami perangi,’’ tutup Benny. []